PMK No. 232/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 216/PMK.05/2013, BN 2013/ NO 1620; PERATURAN.GO.ID : 25 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 88/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 341; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.07/2010
PMK No. 74/PMK.07/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 172/PMK.07/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.04/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 24, · Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan·Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2022
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR - TATA CARA - PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan
internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique) dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif
bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Rincian lebih
lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota
atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat
diterbitkannya SKA Form IM, dapat menerbitkan Third Party Invoice. Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IM dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk, dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive
Check diragukan kebenarannya dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IM. Pihak yang
terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit
harus menjaga kerahasiaan informasi. Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD200.00 (dua ratus United States
Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form IM. Tarif
Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota
pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota pengimpor dan terjual pada saat
atau setelah pameran. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea_ masuk
atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik, dapat ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
69 HLM, Lampiran halaman 36 s.d. 69
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2018
PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Diubah dengan :
PMK No. 70/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat