PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah:
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020;
21. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
24. Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 25/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Vi,us Desease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan percepatan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan
tertentu (refocusing) dan/ a tau perubahan alokasi anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Vi,us
Desease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu dilakukan
penyesuaian target pendapatan daerah dan penyesuaian
belanja daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 35 /PMK.07 / 2020 ten tang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Vi,us Desease 2019 (COVID- 19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional, perlu dilakukan penyesuaian
pendapatan transfer ke daerah dan belanja daerah.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 31 Tahun 1999;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004;
6. UU Nomor 25 Tahun 2004;
7. UU Nomor 33 Tahun 2004;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009;
9. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
11. UU Nomor 20 Tahun 2019;
12. PP Nomor 109 Tahun 2000;
13. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
14. PP Nomor 55 Tahun 2005;
15. PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010;
16. PP Nomor 8 Tahun 2006;
17. PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
18. PP Nomor 16 Tahun 2010;
19. PP Nomor 71 Tahun 2010;
20. PP Nomor 2 Tahun 2012;
21. PP Nomor 12 Tahun 2017;
22. PP Nomor 18 Tahun 2017;
23. PP Nomor 2 Tahun 2018;
24. PP Nomor 12 Tahun 2019;
25. Perpres Nomor 108 Tahun 2007;
26. Perpres Nomor 18 Tahun 2018;
27. Perpres Nomor 78 Tahun 2019;
28. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
29. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
30. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
31. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
32. Permenkeu Nomor : 222/PMK.07/2017;
33. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
34. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018;
35. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
36. Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019;
37. Pergub Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019;
38. Pergub Jawa Timur Nomor 05 Tahun 2009;
39. Perda Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2017;
40. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2017;
41. Perda Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018;
42. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
43. Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011;
44. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017;
45. Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2017;
46. Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2012;
47. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2013;
48. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
49. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
50. Perda Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017;
51. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019;
52. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
53. Perwali Madiun Nomor 25 Tahun 2019;
54. Perwali Madiun Nomor 47 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas :
- Pendapatan Rp. 975.494.259.140,00
- Belanja Rp. 1.196.750.674.345,00
- Pembiayaan Netto Rp. 221.256.415.205,00
- Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan Rp. 0,00
lampiran secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
544 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk
menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam pasal 11,
pasal 19, pasal 29 dan pasal 31 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka
Menanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional, maka beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 22. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; 31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 32. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 33. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; 34. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2020, Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak COVID 19. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Kedua atas Perwako No. 38 Tahun 2019.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Solok No. 4 Tahun 2019
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Perwako Solok No. 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Solok TA 2020 diubah, sehingga menjadi Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perwako ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
29 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-tJndang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Di.seasc
2019 {COVJD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional;
c. hahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalarn Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19), Serta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional;
d. bahwa berdaearkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ,
2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara · Republik
Indonesia Nomor3851);
4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangam Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem,
Perencanaan Pembangunaii Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438);
8, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pombentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah -diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398};
10, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undapg Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalarn Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabititas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2020 Nornor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun -2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nemer 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang, Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6057);
19.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentarig Perubahan Kedua atas Peraturan,
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2011 Nomor 310);
21.Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
22.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita, Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 12 Tahun 2017 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 tentang nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nornor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
25,Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 7);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 61 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 55 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I angka III Kebijakan Penyusunan APBD point 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa untuk Rincian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH, DAK dan DID dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 728) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 700) sebagaimana telah diubah
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2020
DANA - ALOKASI - UMUM - TAMBAHAN - UNTUK - KESELURUHAN - SE-KOTA - BEKASI - TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD 2020/Nomor 25 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Kelurahan se-Kota Bekasi Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019; Per Wali Kota Bekasi No. 51 Tahun 2011; Per Wali Kota Bekasi No. 52 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Per wali Kota Bekasi No. 54 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Untuk Kelurahan Se-kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan, Mekanisame Pengalokasian Bantuan Pendanaan Kelurahan, Rincian Pembagian Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 318
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020,
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Angka Romawi V angka 26 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran berkenaan dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya dilampirkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional /atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
mengatur mengenai perubahan pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Secara lebih spesifik, perubahan ini dapat mencakup penyesuaian alokasi anggaran, pengeluaran, dan pendapatan daerah yang sebelumnya diatur dalam APBD 2020. Perubahan ketiga ini mungkin dilakukan sebagai respons terhadap situasi atau kondisi yang memerlukan revisi anggaran, seperti perubahan kebijakan pemerintah, penyesuaian prioritas daerah, atau adanya situasi darurat seperti pandemi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019, Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian
lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 62 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2015
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, terdiri atas:
1. Pendapatan;
2. Belanja;
3. Transfer;
4. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat