ABSTRAK: |
- g bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu mcngatur Susunan Organisasi,Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serra Tata Kcrja pada Dinas Pendidikan Kota
?alopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
- 1. Undang-Dndang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
. t Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negarr, Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Hornor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4433.) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
4.5 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang• Undar.g Nornor 31 Tahun 2004 tentang Pendidikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, · tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(:.:-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8'.!, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Undang-undang 23 Tahun
:2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lunbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Ur.clang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Scanned by CamScanner
7 Und�n?-!Jndung �omor 20 Tahnn 2003, tentang Sistem
Prnd1d1k.an , , Nasional (Lembaran Negara Repu bliIk Indo·1es1a 1 a.11!n 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara republik lndonesia Nomor 4301);
8. Peraturnn Pemetintah Repuhlik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
-
: PERA.TURA.W WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA PALOPO
I.'
\'
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
peraturau Walikota ini yang dimaksud dengan :
!)a rah adalah Kota Palopo;
Pe�erintah Daerah adalah �alil�ota Sebagai unsur Penyelenggara
Pemerinta:nan Daerah yang mermrnpm Pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang !llenjc.di kewen,�.11gan Daerah Otonom;
Ja]ikcta adalah Wahkota Palopo; .
l)ewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
[lnlbaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
Pcnyelenggara Pemerintahan Daer�;
Sekretaris Daerah adalah Sekretans Daerah Kata Palopo;
Dinas Penclidikan Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD
dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
Kepala Dinas adalah ?ejabat yang memimpin Dinas Pendidikan Kata
Palopo;
Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kata Palopo;
Kepa1a Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Pendirlikan Kata Palopo;
Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Pmdidikan Kota Palopo;
Kepa1a Seksi adalah Pejabat yang mcmimpin Seksi pada Dinas Pendidikan
Kota Palopo:
Satuan Pendidikan adalah Unsur yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional-dan/atau keg.atan teknis penunjang tertentu. 1
liiawai adalah orang yang bekerja pada lingkup kantor Dinas Pendidikan
Kot.a Palopo, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Non' Pegawai ·
��. '
Jabat.an F .mgsional adalah .Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan
Daerah Kata Palopo.
2
Scanned by CamScanner
BAB II SUStJrlJI..N ORGANISASI Pasal 2
(l) �usunan Or�anisasi Dinas Pendidikan Kota Palopo terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sck.etariat, terdiri atas :
1) Sub Bagian Umurn, Kepegawaian dan Penyelenggaraan Togas
Pembantuan;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non formal dan Informal terdiri atas :
1) Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
2) Seksi Pernbinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
3) Seksi Pembinaan tern baga Kursus dan Pelatihan.
..
d. Bidang Pernbinaan Pendidikan Sekolah Dasar, terdiri atas: :
1) Seksi Pernbinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
2) Seksi Pernbinaan Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;
3) Seks.i Pernbinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah
Dasar.
e. Bidang Pem binaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas :
1) Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP;
2) Seksi Pernbmaan Kelembagaan dan sarana Prasarana SMP;
3) Seksi Pernbinaan Peserta Didik dan Pernbangunan Karakter SMP.
f. Satuan Pen.didikan.
g. Kelornpok .Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struk.tur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III
KEDUDUKAM
Pasal 3
Dinas Pendidikan mernbantu Walikota Pemerintahan bidang Pendidikan yang bertanggungjawab kepada Walikota.
3
dalam melaksanakan Urusan berkedudukan dibawah dan
l"
Scanned by CamScanner
BAB IV
TOGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Dnginn Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4
ll Dinas Pendidikan dipirnpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di
1>awah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Oaerah;
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan Penye.lenggaraan Urusan Pemerintahan pada Bidang Pendidikan yang menjndi kewenangan daerah.
}) Untuk m��aksanak.�kTugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Kepala mas en 1d1 an, mempunyai Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalarn bidang pendidikan;
b. penyelenggaraan urusan pernerintahan daerah dan pelayanan umum bidang pendidikan;
c. pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Pendidikan;
d. pengelolaan adrninistrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan peratursn perundang-undangan dan ketentuan lainnya
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Untuk meiaksanakai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pendidikan mempunyai Rincian Tuga..'f:
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk rnenunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. merumuskan program kerja Dinas Pendidikan sebagai pedoman kerja;
c. rnembagi tugas, memberi petunjuk dan rnengkoordinir Sekretaris, dan
Kepala Bidang di lingkungan Dinas Pendidikan agar bersinergi dan
saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya;
d. mengkoordinasikan, mengendalikan dan mcngevaluasi pelaksanaan
tugas di lingkungan Dinas Pendidikan agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan;
e. mengsinkronisasikan, rencana/prograrn Dinas Pendidikan secara terpadu berdasarlran kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pernerintah Kota Palopo dalarn rangka peningkatan kualitas dan mutu layanan pendidikan;
f. melakukan konsultasi dan membina hubungan kerja sama dengan
Provinsi, Pusat dan dinas/instansi lingkup Pemerintah Kota Palopo dan instansi vertikal serta asosiasi/lembaga-lembaga lainnya;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan perdagangan di lingkungan Dinas Pendidikan;
h. memberikan masukan dan usul serta saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota baik dalam penyusunan kebijakan pemecahan masalah dalam rangka pembinaan dan pengembangan Bidang Pendidikan;
i. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pendidilcan sesuai peraturan perundang• undangan yang berlaku;
4
Scanned by CamScanner
mbuat dan menyai:r1paikan Rencana Anggaran Satunn Kcrja kcpada
j. ��,erintah Kota Palopo; .
embuat dan men)ampaikan Rencana Anggaran Satuan Kerja kepada
1'.
111(lsRn; dan
a �Japorkan hasil pe:aksanaan kegiatan Dinas serta memberi saran
I. ;rtin1'JE.�gan ..keoada pimpinan untuk menjadi bahan dalarn
rnen"amb1l kebijakan. ;
o
elnkukan iugas am sesual peiuruuk atasan·
ll'l · 111embuat
liasi·1 k· egi·atan Dinas · Pendidikan'
serta memberi saran
fl· �rtimbangan .. kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pene:itu?.11 keb1}aka�;
menilai presta<:.1 kerja bawahan; dan
;· meJal<sanakan tugas kecinaean lainnya yang diperintahkan Walikota,
· untuk mendukung keiancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
Sekretaris
Pat.al 5
II Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Sekretaris mernpunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Dinas dalam merencanakan program kerja Dinas, memberikan pelayanan teknis administrasi, membtrnbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Monev dan Tindak Lanjut dan Sub Bagian Urnum, Kepegawaian dan Penyelenggaraan Togas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Selcretaris, rnempunyai Fv.ngsi :
a. pclaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Togas Pernbantuan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; ·_i
c. pengoordinasiar, pengelolaan Adrninistrasi Kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan 'Anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan;
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat
(2i dan ayat (3), Sekretaris mernpunyai Rincian Tu.gas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pcdoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingku p sekretariat;
d. menyusun, rnerancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan
bahan penyusunan program;
r. �elaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan
integra:;i pelaksanaan kegiatan;
5
Scanned by CamScanner
)!lksanaka:.1 an mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan
g. ,nel penyusunan Iaporan akuntabilitas kinerja;
evil l d . . '
01 Jaksanakan an mengoordmas1kan pengolahan data dan informasi;
�· :Jakss.nnkan dan mP.ngoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
� :eJoJ<sanaka� dan mengoordinasikan pelayanan adrninistrasi umum
J· dan apnratur,
. mdflksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi
k, rdaganga n;
:eJa.k�.anakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana
· kebutuhan anggarg_n_;
J17elaksanakan pernbinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil
rn. pemeriksaan; , ..
melaksanakan pembinaan dan Pengelolaan Perdagangan; · r
�: meiaksanakan dan mengoordinesucan administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan pe.nghapusan barang;
p melaksanakan pernbinaan dan penataan organisasi dan tata.Iaksana;
q: me!aksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; ·
s. menilai prestasi kerja bawahan; dan
t, melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
dinas. untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Baglan Umum, Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Pasal 6
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Penyelenggara Tugas Pembantuan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris;
Kepala Sub. Bagian Umum, Kepegawaian dan Penyelenggaraan Togas Pembantuan mempunyai Tu.gas Pokok mengelola urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Penyelenggaraan Togas Pembantuan, mernpunyai Rincian Tu.gas:
a. merumuskan rencana kebutuhan pegawai pada Dinas dan Satuan
Pendidikan;
b. mengelola adrninistrasi kepegawaian dan melaksanakan peningkatan
Sumber Daya Manusia pegawai serta pembinaan Disiplin Pegawai;
c. merer.canakan dan rnelaksanakan Peningkatan Kesejahteraan
Pegawai;
d. melaksana.mn urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organis:1.si, ketatalaksanaan, dan penyusunan bahan rancangan peraturan;
e. menyusun bahan perundang-undangan dan fasilitasi : bantuan hukum;
r. melaksanakan Evaluasi Kegiatan Urusan Umum dan Kepegawaian;
g. melaksanakan koordinasi urusan pembantuan administrasi satuan
�endidikan Menengah terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Sa-ana Prasarana dan Kesiswaan dengan instansi terkait serta fosi!itasi proses akreditasi pada Satuan _Pendidikan;
6
Scanned by CamScanner
01�rnbuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
h. sctHl mcmberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi
bahan dalam mengamhil kebijakan;
melakukc1n pendistribusian tugas cian Pemberian Petunjuk pe}nksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil
k�rjanya;
rnenilai prestasi kerja bawahan; dan
( meJaksanakun tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretmis, untuk mendukurig kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin olch seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab' kepacta Sekretaris;
Kepala Sub Bagian Perer canaan, Keuangan, Evaluasi dan Tin�ak Lanjut roempunyai Tugas Fokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelo!aan keuangan, mernbuat laporan dan mengeiola Database Dinas dan Tindak lanjut hasil pemeriksaan;
Untuk melaksanakan n.gas pokok sebagaimana dirnaksud pada avat (2),
Kepala Sub Bagianf'ercncanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempu:1yai Rincian �"u9as, sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan mernberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. rnelaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h.rnelaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. mcnyiapkan bahan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan k. melaksanakan penge'olaan data dan kerjasama;
I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris,
Dalarn mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
<
.i
7
Scanned by CamScanner
Baghm Ketlga
'BIDAMG· PEt.IBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL DAW INFORMAL
Paragraf 1
Bidang Pembinaau Pendldikan Anak Usia Dini, Pendldfkan Nonformal dan Informal
PasalS
ifdang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonfonnal dan
ll I \onnal dipimpin seorang Kepala Bidang yang bcrada dibawah clan
;rtanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Kepala Bidang Pernbinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Nonformal dan Informal mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan icoordina�i pcn�e�enggaraan pendidikan pada Bidang Pendidikan Anak
l]sia Dim, Pendidikan Nonformal clan Informal.
l]ntuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), l(epala Bidang Pernbinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal, mernpunyai Fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang;
b, perumusan penjabaran keoijakan teknis;
c pe�gkoordinasian penyiapan dan penyelenggaraan kelembagaan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal clan Informal;
d. pengkoordinasian pelaksanaan pernbinaan teknis, pengurusan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal; :
e. pengkoordinasikan fasilitasi akreditasi lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini, No-.1 Formal can Informal;
f. pengkoordinasikan kegiatan penilaian hasil belajar, pengujian/uji kompetensi dan sertifikasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal:
g. penyiapan bahan laporan bu.anan, triwulan dan tahunan atau setiap
saat diperlukan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai Rincian
Tugas:
a. menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA;. dan Rencana Kinerja
(RENJAJ sesuai lingkup tugasnya;
b. menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya sesuai lingkup tugasnya;
c. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan
sesuai lingkup tugasnya;
d. melaksanakan penyusunan rencana dan program serta mekanisme
penyelenggaraan Bidang Pendiclikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non
Formal dan Jnfonnal;
e. menyusun dan mcnyebar luaskan pedoman dan petunjuk
penyelenggaraan Pendid.ikan Anak Usia Dini, Pendiclikan Non Formal
dan Informal;
f. melaksanakan pengurnpulan, pencatatan, analisis, dan penyajian data
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan
Informal;
. 8
Scanned by CamScanner
picn<loro�g d�n. mr.ng·Ko?r?ina3ikan peml>entukan satuan Pendidikan
g. ,AJleJ{ Usia Dtm, Fendidikan. Non Formal dan Informal, meliputi satuan PNFl, !<elo�1J>0k Belajar, Kursus dan satuan PNFI sejenis
seperci rarnan pP.nitipan anak, kelompok bermain dan bimbingan
belajar: . . .
ll'lembantu dan mengoo�dmasikan penyediaan tempat belajar serta
11· engusahakan pe:1yed1aan Iasilitas dan bahan belajar yang
%butuhkan;
endarong warga masyarakat yang memiliki keterampilan tertentu dan
i, �1nt-aga perusahaan yang berminar mengadakan kerjasama dalam
;enyelengg;.rakan kmsus/magang;
rnela-l<san�an peman�a�an dan evaluasi program serta pengembangan
j. !{ualitas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal
dan Ir{onnal;
rnemuina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas tutor dan
)(. fasi�itator; . .
1 rnengevalut1s1 pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan
· dilirgkup tugasnya serta mencari altematif pemecahannya;
meinfelajari, memaharni dan melaksanakan peraturan perundang•
lfl· ;1ndangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman
d91a.-n melaksanakan tugas;
rnemberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. rnembagi tugas, rnemberi petunjuk, menilai dan rnengevaluasi hasil
o. kerja bawahan agar pclaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dcnga.n ketentuan yang berlaku;
P· rnenyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
menilai prestasi kerja bawahan; dan
;.· 1nelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksl Pembinann Pendidikan Anak Usia Dini
Pasai 9
,,·1
Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawah kcpada Kepala Bidang;
Kepala Seksi Pembinaan Pencidikan Anak Usia Dini mempunyai Tugas Pokok : mernbantu Kepala Bidang melaksanakan penjabaran kebijakan teknis di Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
Dalam rnelaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pernbinaan Pendidikan Anak Usia Dini, rnempunyai Rincian Tugcw:
a. mengumpulkan, menganalisa data dan informasi pada seksi
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. menyusun bahan petunjuk teknis penyelenggaraan pada seksi
Pembinaan. Pendidikan Anak Usia Dini;
e. melalrnanalrnn kegiatun pelayanan, pembinaan, monitoring dan evaluasi Pendidikan Anak Usia Dini;
d. mencrapakan nonna. standar prosedur, dan kriteria pembelajaran,
peserta didik, sarana dan prasarana, kelernbagaan, dan kemitraan
Pendidikan Anak Usia Dini;
9
Scanned by CamScanner
1nelRksRm\lmn hubungan 'kerja samu dan peran serta masyarakat
c. d!llnnt penyelenggaraan pengcmbangan Pcndidikan Anak Usia Dini;
mernfa�iilitasi pelaksanann kegiatan Akreditasi Lernbaga Pendidikan
C. Annk Usia Dini;
melalrnanakan t.ementauan, anausis, evaluasi dan pelaporan
g. pehlksnnaan kebijakan pada seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini;
h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan memberikan saran pertimbangan ke)ada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
1·,
menilai prestasi kerja bawahan; dan
J. mt:lakf.anakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bida>Jg, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Geksi Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Pasal 10
Seksi Pernbinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mempunyai Tr.igas Pokok : membantu Kepala Bidang melaksanakan penjabaran kebijakan teknis pada seksi Pembinaan Pendidikan Keaksarn.an dan Kesetaraan.
Dalam rnelaksanakan tugas pokok sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, mempur.yai Rincian Tugas:
a. mengumpulkan, menganalisa data dan inforrnasi pada seksi
Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
b. menyusun bahan petunjuk teknis penyelenggaraan pada seksi
Pembinaan Pendidikan Kcaksaraan dan Kesetaraan;
c. melaksanakan kegiatan pelayanan, pembinaan, monitoring dan
evaluasi Pcmbinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
d. menerapakan norma, standar prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
e. melaksanakan hubungan kerja sama dan peran serta masyarakat dalam pen.yelenggaraa.n pengembangan Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan;
f. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi Lembaga Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan;
g. melaksanakan pernantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan pada seksi Pembinaan Pendidikan Keaksaraan
dan Kesetaraan;
h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Pembinaan
Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dan memberikan saran pertimbangan kepada pirnpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
10
Scanned by CamScanner
Pnrngrnf 11
Soksl Pembl nuun Lembugu l{ursus dun Polntllmn
Pnsn\ 11
. pe1nbinnnn Lernoagn Kursus <Inn Pclatihnn dipimpin olch seornng
I) sel-51 .. scks, yn.ng beraon di bnwnh dun bcrtanggung jnwab kepada Kcpaln
't(eP." 1,.
pidllllg;
. �l" Seksi Pembinaan Lernbugn Kursus dan Pelatihan mernpunyai Tugas
) �tr"Ok : Mcmbn.ntu Kcpaln Bidang mclaksanakan penjabaran kebijakan
�knis pHdR seksi Pemb.uaan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
D )lull tnclnksnmlkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
J\:�\la Scksi Pernbinaan Lembaga Kursus dan Pelatihan, mempunyai
,ttnciar. Tugas:
a. mengurnpulkan, menganalisa data dan informasi pada seksi pembinaan Lernhaga Kursus clan Pelatihan;
b. menyusun bahan petunjuk teknis penyelenggaraan pada seksi
?embinaan Lembaga Kursus dan Pelatihan;
c. melak&mai<.an kegintan pelayanan, pembinaan, monitoring dan e,·aluar,i Pembinaan Lembaga Kursus dan Pelatihan;
(!. menerapakan norma, etandar prosedur, dan kriteria pembelajaran, peHerta didilc, sa:ana dan prasarana, kelembagaan, dan kernitraan
p,�ndidikan Pernbinaan Lembaga Kursus dan Pelatihan;
e. melaksanal<an nubungan kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Pembinaan Lernbaga Kursus
dan Pelatihan;
f. memfas:litasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi Lembaga Kursus dan
Pelatihan;
g. melaki,anakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan pada seksi Pernbinaan Pendidikan Lembaga
Kursus dan Pelatihan;
h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Pembinaan Lembaga
Kursus dan Pelatihan dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
i. menilai prest.asi lterja bawahan; dan
j. melalcsanaks.n tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidanr,, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR Paragraf 1
Eidnng Pernbinaan Pendldikan Sekolah Dasar
Pasal 12
[Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar dipimpin seorang Kepala
Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
Kepala Bidang Pernbinaan Pendidikan Sekolah Dasar, mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksana.an kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Dasar, membimbing, mengendalikan serta rnengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari seksi Pernbinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, seksi Pembinaan Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah Dasar, dan seksi Pembina.an Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar.
11
Scanned by CamScanner
1 nl 1ne!aksnnalmn t•.t3ns pokok eebagaimena dimaksud pa�a ayat (2)
J �q, ll la Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar, mempunyai Fungsi: '
}{Cp.'\ 11,.11sunnn rencana kerja bidang;
ll· �11jatan:n kebijakan teknis:
�· pengoordmasian peny iapan dan penyelenggaraan Pembinaan Pendidikan
v• sekolah �asa.r; '
pengoordmaman pelaksanaan pembinaan teknis, pengurusan dan d. pen1bi.1aan Pendidikan Sekolah Dasar;
pengooidinasian fasilitasi akreditasi satuan Pendidikan Sekolah Dasar;
pen) us Linan bahan penetapan kurikulm� 1?uatan lokal Sekolah Dasar:
. penyusunan bahan pernbinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, g kelembagaan, sarana prassrana, serta peserta didik dan pembangunan
i--arakter Sekolah Dasar;
h, pengoordin.asian k�giat� pe��aian hasil belajar, pengujian/uji
kompetens1 dan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah .
pasar;
i. penyiapan bahan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atau setiap saat diperlukan.
I Untuk melaksa�akan tugas po�ok dan fun.gsi sebagai��na dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepa1a Bidang Pembmaan Pendidikan Sekolah Dasar lllempunyai Rincian Tugas :
a. menyi1sun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja
(RENJAJ sesuai lingkup tugasnya;
b. meny.Jsun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; ·; .
c. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
d. menganalisis kerangka dasar dan struktur kurikulum Sekolah Dasar terrnasuk arternatif kurikulum muatan lokal untuk meningkatkan dan mengembangkan keunggulan wilayah/loka.1;
e. menganalisis dan merumuskan standar kompetensi kelulusan;
f. menganalisis data, informasi dan isu-isu kesiswaan, kurikulum, dan tata kelola yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan bidang Sekolah Dasar;
g. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengernbangan dan
peningkatan mutu f,ekolah 'Jasar;
h. menyusun bahan/rnateri pembinaan penerapan/pelaksanaan kurikulum disekolah pada jenjang Sekolah Dasar;
i. melaksanakan kebijakan pengelolaan dan pengembangan pendidikan padajenjang pendidikan Sekolah Dasar;
j. melaksanakan sosial.sasi dan pembinaan implementasi kebijakan di hidang Sekolah Dasar;
k. melaksanakan program pengembangan dan peningkatan mutu Sekolah
Dasar;
I. melaksanakan program pencapaian target kurikulum dan prestasi
belajar peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar;
m. melakukan koordinasi, memberikan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya rnenyelesaikan permasalahan aktual yang berkernbang di bidang Sekolah Dasar;
n. meneta.pkan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan dan
pengembangan pendidikan berbasis keunggulan 1oka1 pada jenjang
Sekolah Dasar:
o. mP.laksar1akan pengawasan implementasi kebijakan dan program pengembangan Sekolah Dasar termasuk penggunaan buku pelajaran di
sekolah·
P, menilru 'prestasi k�rja bawahan; dan ,
q, �elaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
dinas, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas. :
12
Scanned by CamScanner
P111·111t1·11f �l
f*C'1't1l 1',1mhl111rnn l'mulhlll( ll1111 '1',111111<11 l(1111111111l,llhu11 fh,kufuJ, n,urnr
l'1uu, I l a
�i·k�i t't•1nb11111n11 l'1•11dldll< <11111 'l'c1111p,11 l{1:p<:1tdldll<11n H,:l{,,l,,h I ):,m,r
II •1,pii\\\ in 1ilt•h ll<'(H'1111JJ. 1.:1·p11l11 Holrnl y1111g bt:md,1 dllJ1tw1th d:iri
\ii•rlt\ll�g\r 'ft jnwnl: kcpnd11 l.:op11l11 111<11111H l'c111l>ln1t1111 1'1;11dldilwn Sekolah
01\:it1r:
l\<'Pnl!\ Stilrni l'cn�hin11n11 Pcndldik <Inn 'l'cnnga Kcpcndidll<an Sckolah
o,iSt\t' mcmpunyiu 11,gas Pokok : Mcrcncnnuknn, rnclaksanakan dan n1cngnwn�i pcn�n.rJnnn dlstribua! dun pcndayagunnan Pc�didik dan ren11f,H l(cpcnd1.d1k'.u, Sek(�lllh Dasar bcrdasarkan normal atandar,
prosedur, dnn kritcrin pndn tingknt Sckolah Dasar, .
oalam melaksanakai: Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepaln Seksi Pernbinaan Pendidik clan Tenaga Kependidikan Sekolah pasar, mernpunyai Rincicm 'l'ugas: . ,
a. melaksanakan pendutaan, pcngadaan dan ditribusi Pcndidik dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; I
b. meiaksanakan kebijakan pemanfaatarr/ pendayagunaan Pehdidik dan
Tenaga Kependidikan Sckolah Dasar sesuai nonna, standar, prosedur dan kriteria pada tingkat Sekolah Dasar;
c. mengelola program peningkatan kompetensi, penghargaan dan perlindungan serta program peningkatan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
cl. melaksanakan evaluasi atas penyelenggaraan kurikulum dan kalender pendidikan;
e. mengclola data hasil evaluasi Ujian Sekolah/Ujian Nasional Sekolah
Dasar;
f. melaksanakan pernantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
g. menyusun Japoran hasil pelaksanaan tugas seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kepen<lidikan Sckolah Dasar dan memberikan saran pertirnbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pernbinaan Kelembagaan. dan Sarana Prasarana Sekolab' Dasar
. t ' I
Pasal 14 1
l) Seksi Pembinaan Kelernbagaan dan sarana Prasarana Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar;
I
Kepala Seksi Pem binaan Kelembagaan dan Sarana Prasaran* Sekolah Dasar mernpunyai Tuga.s Pokok: merencanakan, melaksanakan dan mengf1Valuasi penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana Sekolah Dasar.
13
Scanned by CamScanner
oatiun cnelnl�unnn\n� Tugns Pokok sebr1gaimana di maksud pada ayat (2),
l3) }\epala Seksi Pen�mnaan Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah
DR�r. mempunya1 Rincian 'J'ugas:
a. menyusu,1 bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana. dan prasarana Sekolah Dasar:
b. melaksimakan pendataan, pengadaan dan ditribusi sarana dan
.,rasarana Sekolah Dasar:'
c, menyusun bahan pcrr..antauan dan pembinaan kelembagaan, sarana
dan prasarana Sel:olah Dasar;
d. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Pembinaan Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah Dasar·
e. menyusun laporan hasil pela' ksanaan tugas seksi Pembinaan
Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah Dasar dan memberikan saran pertimbangar kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
I
pl F'embinaan Peaerta Didik dan Pembangunan Karakter Sek�lah Dasar
Pasal l.5
Seksi Pembiuaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dipimp.n oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada KepaJa Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar;
Kepala Seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pernbangunan Karakter Sekolah Dasar rnempunyai 'fugas Pokok : membuat dan merencanakan program peningkatan mutu siswa dalam pencapaian kualitas akademik dan non-akademik sesuai dengan karakteristik pribadi, tugas, perkembangan, kebutuhan, bakat, minat dan kreativitas siswa Sekolah Dasar.
Dalarn melaksanakar, Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Scksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, rnernpunyai Rincian. Tugas:
a. melaksanakan kebijakan pengembangan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pada Seksi
Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter
peserta didik Sekolah Dasar;
b. melaksanakan penataan dan pengelolaan penerirnaan peserta didik
baru serta pendataan peserta didik, bakat dan prestasi siswa;
c. menyusun bahan pemantauan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar;
d. rnelaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pernbanzunan Karakter Sekolah Dasar;
e. menyusun laporan hasil pe]aksanaan tugas seksi Pembinaan Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan memberikan saran pertirnbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bidang, untuk mendukung kelancaran peJaksanaan tugas.
14 . I
Scanned by CamScanner
Baglan Kellma
SJI>A.i'lG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Paragraf 1
Bldrm({ Pernblnaan Pendldlkan Sekolnh l\lenengnh Pertnma
Pasal 16
{ll Bidang Pembinaan Pendidikar. Sekolah Menengah Pertama dipimpin scorang Kepala .Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab
}<cpada Kcpala Dmas;
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai Tuqas: Pokok : melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pernbinaan Sekolah Menengah Pertarna, mernbimbing, mengendalikan serta mengawasi pdaksanaan tugas pokok d&.TJ fungsi dari seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menegah Pertama, seksi Pembinaan Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama, dan seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama.
3) Oalam melaksanakan tugas pokok scbagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pernbinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, mempunyai Fungsl:
a. penyusunan rencana kerja bidang;
b. penjabaran kcbijakan teknis; ,
c. pengkoordinasian penyiapan dan penyelenggaraan Pembinaan
Pendidikan Sckolah Menengah Pertama;
d. pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan teknis, pengurusan dan
Pernbinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
e. pengkoordinasian Iasilitasi akreditasi satu.an Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama;
f. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah
Menengah Pertarna;
g. penyusunan bahan pernbinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, kelernbagaan, sarar.a prasarana, serta peserta didik dan pernbangunan karakter Sekolnh Mer.engah Pertamu;
h. pengkoordinasian kegiatan penilaian hasil belajar, pengujian/uji
kompetensi dan sertifikasi pendidik dan tenaga kepcndidikan Sekolah
Menengah Pertama;
i. penyiapan bahan lapcrun bulanan, triwulan dan tahunan atau setiap
saat diperlukan.
4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mernpunyai Rincian Tugas:
a. menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja
(RENJA) sesuai lingkup tugasnya;
b, menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya sesuai lingkup tugasnya;
c. rnerencanakan, rnenyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
d. menganalisis kerangka dasar dun struktur kurikulum Sckoluh Menengah Pertarna terrnauuk alternatif kurikulurn muatan lokal untuk meningkatkan clan mcngernbangkan kcunggulan wilayah/lokal:
e. menganalisis dan merurnuskan standar kompetenst kelulusan;
15
Scanned by CamScanner
rialisi� data, inforrnasi clan isu-isu kesiswaan, kurikulum, dan
f. ro�;t�lola yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan bidang
tll . lah Menengnh Pertama; .
S���yusun petu.njuk teknis pelaksanaan pengemb�gan <lan
g. 111 · ·ngkat:Ul mutu Se.colah Menengah Pertama;
Fe�\,usun bahan/matcri pembinaan penerapan/pelaksanaan
11, ro<;�)nilum disekolah pada jenjang Sekolah Menengah Pertama;
kUfaksanakan kebijakan pengelolaan dan pengembangan pendidikan
i. roeda jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama; ·
�elaksanakru1 ·sosiali�asi dan pembinaan irnplementasi kebijakan di
j. bidang Sekolah Mener.gah Pertama;
k .,laksanakan program pengembangan dan peningkatan mutu Sekolah
. rne
engah Pertama;
Men
;etaksanakan program pencapaian target kurikulum dan prestasi
1· belajar peserta didik paua jenjang Sekolah Menengah Pertama;
rnelakukan koordinasi, memberikan fasilitasi dan konsultasi dalam
Ill· upaya menye�.e!Jaikan permasalahan aktual yang berkembang di bidang
Sekolah Menengah Pertama;
menetapkan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan dan
n. pengembangan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada jenjang
Seko!ah Menengah Pertarna;
o. melaksanakan pengawasan irnplementasi kebijakan dan program
pengcmbangan Sekolah Menengah Pertama termasuk penggunaan
buku pelajaran di sekolah;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
q. mel&.ksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah Pert.ama
Pasal 17
I) Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertarna dipirnpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pernbinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
Kepala Seksi Pernbir.aan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mernpunyai Tugas Pokok Merencanakan, melaksanakan dan rnengawasi pengadaan distribusi dan pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada tingkat Sekolah Menengah Pertarna.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pernbinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama, mempunyai Rinciari Tugas :
a. melaksanakan pends.taan, pengadaan dan ditribusi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
b. melak�ami.krn kebijakan pemanfaatan/ pendayagunaan Pendidik dan
T�naga Kependidikar: Sekolah Menengah Pertama sesuai norma
standar, prosedur dan kriteria pada tingkat Sekolah Menengah
Pe:tama;
16
Scanned by CamScanner
c. 111engelola program peningkatan kompetensi, penghargaan dan perlindungan serta peningkatan kcsejahteraan Pendidik dan Tenaga
1<e;,endidikan Sekolah Menengah Pertarna;
d. melaksanakan evaluasi atas pcnyelenggaraan kurikulum dan kalender pcndidikan;
e. mengelola data hasil evaluasi Ujian Sekolah/Ujian Nasional Sekolah l\,[enrnga�1 Pertarna;
f. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksan3.an kebijakan pada seksi Pernbinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; "
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Keuendidikan Sekolah Menengah Pertarnadan memberikan saran pertimbangar. kepada pimpinan sebagai bahan .perumusan kebij3.kan;
h, menii?..i prestasi kerjs. bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bidang, untuk rn endukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pembinaan Kelembagaan dan sarana Prasarana
Sekolah Menengah Pertama
Pasal 18
1) Seksi Pembinaan Kelernbagaan dan sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Mcnengah Pertama;
2) Kepala. Seksi Fembinaan Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah Menengab Pertama mempunyai Tngas ,pokok : merencanakan, melaksanakan dan rnengevaluasi penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama.
3) Dalam melaksanakan Togas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pernbinaan Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama, mempunyai Rin.cian Tu.gas:
a. menyusun bahan perumusan, kcordinasi pelaksanaan . kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
b. rnelaksanakan . pendataan, pengadaan dan ditribusi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; ;
c. menyusun bahan pemantauan dan pembinaan kelembagaan, sarana dan prasarana Sekolah Dasar; 1
d. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan · pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Pembinaan Kelernbagaan dan sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Pembinaan Kelembagaan dan sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertarna dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
17
Scanned by CamScanner
Paragraf 4
Sekd Pernhlnaan Peserta Dldik dnn Pembangunnn Karakter
Sekolah Menengah Pertama
Pasal 19
seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah (l) Menengah Pertama dipirnpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawuh dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan
pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
21 l{epala Seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
{ sekolah Menengah Pertama mempunyai Tugas Pokok : Membuat dan
merencanakan �rogram peningkatan mutu siswa dalam , pencapaian
}cUalitas akademik dan non-akadernik sesuai dengan karakteristik pribadi, tugas, perkembangan, kebutuhan, bakat, minat dan kreativitas siswa Sekolah Dasar.
(31 oalam melaksanakan Tugas Pokok sebagairnana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pem binaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertarna, mernpunyai Rincian Tugas :
a. melak:,�.nakan xebijakan · pengembangan penyusunan bahan perumu::.an, koordinasi pelaksanaan kebijakan pada Seksi Pembinaan Peserta Didiz dan Perr.bangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta
didik Sekolah Menengah Pertama;
b. melaksanakan penataan dan pengelolaan penerimaan peserta didik baru serta pendataan peserta didik, bakat dan prestasi siswa;
c. menyusun bahan pernantauan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
d. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pada seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Pembinaan Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertamadan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan
perumusan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
,.j
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
18
Scanned by CamScanner
RABV TATAKERJA Pasal 20
onJam melaks anakan t.ugas dan fungsinya, Dmas Pendidikan wajib dan
(11 taat bcrpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kepala Dmas Pendidikan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dP.ngan Organisasi Ferangkat Daerah dan/atau instansi peme.rintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasa.121
epala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, l\batan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas wajib melaksanakan gas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• dangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi,
· lrronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 22
I
1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi,
Jabatan Fur..gsiona1 Tertentu pada Dinas wajib memimpin,
I
mengoordina�ikan, mernberikan bimbingan, memberikan petunjuk
pelaksa.'1aan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasat 23
ala Dinas, Sekrctaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian. Kepala Seksi, abatan Fungsional Tertentu pada Dinas wajib mengawasi dan mengendalikan sanaan tugas bawahan rnasing-masing serta mengambil langkah-langkah
g diperlukan apabila rnenemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi
nyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 24
1) Kepala Dinan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
l Atasan yang menerima laporan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1)
rnenindaldanjut.i dan menjadikan laporan yang diterima seba�ai bahan
I>engambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
' .
19
Scanned by CamScanner
BAD VI SATUAN PENDIDIKAN Pasal 25
11 rendidilrn.n dipimpin oieh seorang Kepala Satuan Pendidikan yang
1) tS,eflrtalldllfl dibawa l1 cJ an I iertanggung j.awab kepada Kepala Dm.
as;
. llill Satuan Penr.idikan rnempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala
1'7Pf\5 dnlam hal mcrencanakan, melaksanakan pendataan, teknik dan
o,ngafana, mengIcoordimasiikan
d an mengendali·kan serta melaporkan
pra . kcgiatan Satuan Fendidikan serta tugas lain yang diberikan oleh
hBSI . ,
J{epala Dmas.
paiam rnelaksanaka_n _Tugas Pokok se�agaimana. dimaksud pada ayat (2),
J{ pala Satuan Pcndidikan, mempunyai, Rincian Tugas:
e inelaksenakan Penyusunan Program/Kegiatan;
�· nienyelenggaraka11 urusan tata usaha;
· merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
�·. melaksanakan pengadaan dan peralatan sesuai kebutuhan Satuan
p,!ndidil<an;
melaksanakan perneliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
melaksanakan kegiatan sesuai norma dan prosedur;
�. melaksanakan pengawasan dan pcmantauan pelaksanaan kegiatan;
h. meJaksanakan Pelayanan Pendidikan Nonformal pada SKB sebagai satuan pendidikan sejenis Iainnya;
I·.
J·,
melalrnanaknn dan mernbina hubungan kerjasama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat;
mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepc.da. bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
k. membuat laporan hasil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
Pembentukan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( i ]
diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BAD VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSI01.lAL
Pasal 26
tan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan
i Dinas Pendidikan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
Jabatan .ungsional sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 terdiri dari sejumlah jabatan fungsicnal sesuai dengan keahlian;
S�tiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
d1pimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala
Dinas;
Jenis dan Jenjang .Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
Jutn1ah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan Dinas.
20
Scanned by CamScanner
I'
BAB VIII PENUTUP Pasal 28
ngan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 11
rra11un 2014 tentang Tu�as Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas
pendidikan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
raturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
gar seti3:p. orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan raturan rm dengan penempatannya dalam Betita Daerah
|