peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perhubungan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas perhubungan ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang lalu lintas ; bidang angkutan jalan ; bidang pengendalian dan ketertiban ; bidang manajemen perparkiran ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat