Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 27/PMK.05/2015, BN.2015/NO.253,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 191/PMK.05/2019, BN. 1631 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.05/2016
PMK No. 9/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 1/PMK.05/2016, BN No 39/2016, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Perpres RI No. 46 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 127); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan air minum oleh PDAM. PDAM yang dapat diberikan jaminan dan subsidi terdiri atas PDAM yang berbentuk perusahaan umum daerah dan PDAM yang berbentuk perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) atau beberapa Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan mengenai jaminan dan subsidi bunga, penetapan bank pemberi kredit, penyediaan anggaran kewajiban penjaminan, penyampaian tagihan kewajiban penjaminan, pencairan dana penjaminan, pemberian dukungan oleh pemerintah daerah, penyediaan, perhitungan, dan pembayaran subsidi bunga oleh pemerintah pusat, pengelolaan risiko, serta pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
58 HLM, Lampiran halaman 33-58.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.04/2005
PMK No. 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu diatur lebih lanjut terkait keringanan biaya untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan penyederhanaan prosedur terkait investasi dan aktivitas bisnis dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), PP 8 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.18, TLN No.6620), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum, diberikan kepada pemohon dengan kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil. Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
8 HLM, Lampiran halaman 7-8.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah :
KMK No. 28/KMK.05/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
KMK No. 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 47/PMK.04/2005, https://jdih.bkpm.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat