Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2010
APBNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 236/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
Mengubah :
PMK No. 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 183/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 494; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 94/PMK.05/2009, BN 2009/ NO 103; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.02/2022
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16, Pasal 21, Pasal 26,
Pasal 29, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 1 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 1, TLN No. 6613), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan
kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. Pemeriksaan
dilaksanakan berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola
PNBP. Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP,
atau MIP PNBP. Instansi Pemeriksa menyusun rencana Pemeriksaan PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan. Berdasarkan surat permintaan Pemeriksaan PNBP yang
disampaikan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Instansi
Pemeriksa melakukan penilaian dan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan
Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. Dalam kondisi tertentu,
Instansi Pemeriksa dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam
Pemeriksaan PNBP. Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri meminta
Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan
bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan
dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Jangka waktu
pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, lnstansi Pengelola PNBP atau
MIP PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP yang diperiksa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 631), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
35 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2018
PMK No. 217/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
PMK No. 176/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Mencabut :
PMK No. 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2017
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata CaraPenyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat