Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa seiring pertumbuhan Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis di mana penggunaan bagian-bagian jalan makin padat maka dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan dan memberikan kenyamanan dan keselamatan terhadap pengguna jalan, perlu pengaturan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Wali Kota selaku penyelenggara jalan kota memiliki kewenangan dalam hal pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan jalan yang statusnya berada dalam kewenangan kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Penierintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Bagian-Bagian Jalan, Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Izin, Dispensasi, Rekomendasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Pemindahan dan Pembongkaran, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerab ini mulai berlaku.
27 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014
PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN LH
2014
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 3, BN Tahun 2014 Nomor 1082
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU No. 32 Tahun 2009; Perpres No. 47 Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Permen LH No. 16 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi:
a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan; dan
b. dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper untuk melakukan penilaian peringkat Proper.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
Permen LH No. 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 786)
161 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Kepala LAN Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2008 (34); 32 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2021.
Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa unsur kebudayaan daerah sebagau identitas bangsa dan negara harus dilindungi Budaya masyarakat Kota Depok merupakan sistem nilai adat istiadat yang dianut di dalamnya terdapat pengetahuan maka perlu menetapkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No 114 Tahun 2022; Perdaprov Jabar No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perdaprov No. 14 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 11 tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Pemajuan Kebudayaan, Musyawarah Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Daerah, Larangan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur proses pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Detnak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Perangkat Desa ; bahwa dengan diangkatnya Sekretaris Desa menjadi PNS serta \, · ·
adanya pengisian Sekretaris Desa dari PNS sesuai amanat
ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi
PNS menyebabkan berubahnya tata cata pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris Desa ; bahwa dengan sistem rekrutmen Perangkat Desa melalui
penggabungan asas kapabilitas dan akseptabitttas sebaga(mana
diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun
2007, dalam prakteknya kurang efektif dan efisien sehingga
dipandang perlu untuk dirubah guna mengatur pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian jabatan perangkat desa, panitia pengangkatan perangkat desa, pendaftaran dan ujian penyaringan, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, biaya pengangkatan perangkat desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pemberian penghargaan perangkat desa yang purna tugas, syarat memperoleh dan besarnya penghargaan menggarap tanah bengkok, sekretaris desa, ketentuan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa pasar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu dikelola secara efektif, efisien, akuntabel, dan profesional melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, menciptakan manajemen yang baik serta modal yang memadai perlu dilakukannya perubahan status perusahaan menjadi perusahaan umum daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1995 ten tang pembentukan Kot.a Madya Tingkat !I Kendari; [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndoensia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usah.a Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhcntian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagairoana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penyesuaian Bentuk Badan Hukum
BAB III Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
BAB IV Kegiatan Usaha
BAB V Jangka Waktu Berdiri
BAB VI Modal Dasar dan Modal Disetor
BAB VII Organ Perumda
BAB VIII Sumber Penerimaan
BAB IX Buku Hak Pemakaian Tempat Berdagang
BAB X Pegawai Perumda
BAB XI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya
BAB XII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
BAB XIII Penggunaan Laba
BAB XIV Pembubaran
BAB XV Pembinaan dan Pengawasan
BAB XVI Ketentuan Peralihan
BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
43 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023
BUMD - ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGGOTA DIREKSI - TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2024/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Angggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan
Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,
menyelenggarakan kemanfaatan umum serta
memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung
Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang
berkompeten, profesional dan berintegritas; bahwa agar penerapan pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan
anggota Direksi dapat dilaksanakan dan mencapai
tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah, perlu
disusun pedoman yang menjadi rujukan secara
komprehensif bagi Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Daerah, perlu mengatur mengenai tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi
pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyerahan kewenangan, anggota dewan pengawas dan anggota komisaris, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
21 hal
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 3, BN 2014 (1946): 31 hlm.; jdih.dpr.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat