Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan
pelayanan penjualan produksi daerah kepada masyarakat,
peningkatan pengembangan usaha masyarakat, serta
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1979 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah KabupatenLangkat memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007;
PP Nomor 5 Tahun 1982; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 45 Tahun 1995; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 6 Tahun 2005; Perdakab Langkat Nomor 28 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 29 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Di dalamnya diatur tentang maksud dan tujuan; prinsip penyertaan modal; bentuk penyertaan modal daerah; tata cara penyertaan
modal; hasil usaha; serta pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Ketentuan mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan/Peraturan Bupati.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kost
ABSTRAK:
Dengan perkembangan Kota Makassar yang semakin
meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas
dibidang pendidikan, jasa dan perdagangan serta fasilitas
pemerintahan, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat
untuk datang dan bertempat tinggal, baik untuk sementara
maupun untuk menetap dalam kurun waktu tertentu dengan
menggunakan rumah kost atau pondokan disamping hotel dan
penginapan, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi
langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga
atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya
seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya
yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Pengelolaan Rumah Kost,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kota Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sukawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta bentuk dan Tata Cara
Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah Kota Makassar,
PENGELOLAAN RUMAH KOST
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 9 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan 9)
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2011/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan dunia usaha khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada sumber pembiayaan; dan bahwaPeraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mendorong pengembangan lembaga penjaminan kredit di Daerah; Sehingga untuk mendorong kegiatan usaha lembaga penjaminan kredit di Daerah agar diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian Daerah, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Modal Dasar, Komposisi Kepemilikan Saham, Penyertaan Modal daerah, Kegiatan Usaha, Pembatasan, Imbal Jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Prinsip Pengelolaan, Nama Panggilan, dan Logo, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Penetapan, dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.10 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lokasi, Perizinan, Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin , Kewajiban, Hak Dan Larangan , Pembinaan, Pengawasan Dan Penertiban , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 8 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
adanya pengembangan kinerja perusahaan; bahwa guna pengembangan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Pekalongan dalam pelayanan pemenuhan
kebutuhan air bersih kepada masyarakat, maka perlu
adanya penambahan penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Pekalongan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat