Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
penyediaan air minum merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melakukan peningkatan kapasitas teknis dan manajemen serta pengembangan sistem penyediaan air minum,memperhatikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2014 kemampuan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud terbatas dan belum mandiri sehingga diperlukan investasi Pemerintah Daerah dengan melakukan penambahan penyertaan modal untuk pengembangan layanan berupa pembangunan jaringan perpipaan,terdapat aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud yang berasal dari serah terima Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dana bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang belum ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 berupa barang milik daerah tidak disertai dengan kapitalisasi asset,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuam Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Penggunaan Dan Peranggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - KABUPATEN - KARAWANG - PADA - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - TARUM - KABUPATEN - KARAWANG
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2014/9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum
Kabupaten Karawang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Karawang selaku pemilik perusahaan berkewajiban menyertakan permodalan pada perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Karawang No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Karawang No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Karawang No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Karawang No. 6 Tahun 2010; Perda Kab. Karawang No. 9 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Dasar Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Sumber Dana; Pelaporan; Evaluasi; Mekanisme Pencairan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 8 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2014/8, LL KOTA AMBON : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi dan mengoptimalkan sumber keuangan dan asset daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan kegiatan penyertaan modal pemerintah kota
Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerinta Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 1976; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, sehubungan dengan pencabutan beberapa Perusahaan Daerah sebagai penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah serta belum terakomodirnya target investasi yang akan disertakan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah perlu diubah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Di Daerah, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Mengatur tentang keentuan umum, maksud, asas dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggung jawan penenam modal, insentif dan kemudahan, bentuk insentif dan kemudahan, kriteria pemberian insentif dan kemudahan, bidang usaha penanam modal, pemohon, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian, jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
15 Hlmn, Penjelasan 18 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian
Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah Kota Pekalongan Untuk Air
Minum Nomor : PPH – 46 / PK /2013 tanggal 17 Juli 2013,
sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Penerusan
Hibah Nomor: AMA–021/PPH–046/PK/2014 tanggal 13 Juni
2014, diperlukan adanya penyesuaian terhadap besaran
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Air Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan BAB IIA dan Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong
peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah diperlukan
usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan
memberdayakan Perusahaan Daerah berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan
menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui
penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan
kepemilikan barang milik daerah dan/ atau uang yang
semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan
menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam hal ini perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Saham Pemerintah Daerah pada PT BPR Jatim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat