Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
untuk melaksalal<an ketentuan Pasal 29 dan Pasal 34 Peraturar Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, maka dalam rangka pelalsaiaan pembinaan dar penBawasan nonteknis perumahsakital secara ekstemal di Provinsi Bengkulu perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 29 Tahun 2004
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 44 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 49 Tahun 2013
Permenkes no. 17 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam menjalalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur. Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah pating banyak 5 (iima) orang anggota, Jabatan Ketua BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih oleh anggota dan ditetapkan dalarn rapat pieno anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara Kesehatan Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2014 telah diatur mengenai organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan dalam rangka Perubahan eselonisasi pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan, maka perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Nomor 529 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2014, yaitu mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2014 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 334).
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 55003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Tuberkulosis
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular Tuberkulosis serta akibat yang ditimbulkannya dan untuk percepatan penanggulangan dan pengendalian Tuberkulosis sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya penanggulangan komprehensif dan terpadu serta berkesinambungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Organisasi Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggidan Lembaga Internasional serta seluruh lapisan masyarakat serta pihak terkait lainnya, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 565/MENKES/PER/III/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 203/Menkes/SK/III/1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor hk.02.02/Menkes/52/2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai panduan dalam penanggulangan Tuberkulosis secara efektif, efisien, komprehensif dan berkesinambungan, yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Paru Respira
ABSTRAK:
Dalam upaya menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada publik di bidang pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru Respira Yogyakarta, perlu disusun Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228/Menkes/SK/III/2002, Keputusan Menteri Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.
Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk pedoman bagi Rumah Sakit Khusus Paru Respira Yogyakarta dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelengaraan pelayanan kesehatan.Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
6 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatan rumah sakit didasarkan pada prinsip efisensi dan produktivitas perlu pengaturan tarif dengan memperhatikan kemampuan keuangan ekonomi masyarakat; bahwa tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, serta peningkatan kebutuhan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang seimbang untuk operasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan unit cost; bahwa penyesuaian tarif yang berlaku pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Madani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) Nama, obyek, subyek dan golongan tarif; 2) Ruang lingkup pelayanan; 3) Prinsip dan sasaran penetapan tarif; 4) Besaran tarif dan klasifikasi tindakan/pemeriksaan; 5) Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan; 6) Kebijaksanaan tarif; 7) Pengelolaan penerimaan rumah sakit; 8) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2011
12 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency
Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS),
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi
Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome
(AIDS) Provinsi Jawa Tengah Dan Sekretariat Komisi
Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome
(AIDS) Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang KPAP, Sekretariat KPAP, pembiayaan, masa bhakti.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan
penanggulangan kemiskinan di Jawa Timur, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Program Jalan
Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN MATRA);
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Pedoman Umum Program Jalan Lain
Menuju Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
5539);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2015
tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.
peraturan ini mengenai penetapam Pedoman Umum
Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN
MATRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 89 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pengelola Badan Layanan Umum Daerah terhadap pelayanan kesehatan yang profesional kepada masyarakat untuk mencapai tujuan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pengelola pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan remunerasi berdasarkan besarnya tanggung jawab, beban kerja dan resiko kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diberikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) gaji, tunjangan, honorarium dan insentif; 2) kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
7 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pencarian, Pertolongan dan Upaya Penyelamatan Sektor Kesehatan Pada Situasi Bencana
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pencarian, Pertolongan dan Upaya Penyelamatan Sektor Kesehatan pada Situasi Bencana.
.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010.
Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan objektivitas dan keseragaman pencarian, pertolongan dan upaya penyelamatan sektor kesehatan pada situasi bencana meliputi :pemenuhan kebutuhan pencarian, pertolongan dan upaya penyelamatan sektor kesehatan pada situasi bencana, menjamin terlaksananya pedoman pelaksanaan pencarian, pertolongan dan upaya penyelamatan korban sektor kesehatan saat bertugas, mengatur koordinasi dalam penanganan pencarian, pertolongan dan upaya penyelamatan korban sektor kesehatan pada saat bencana dan memberikan persamaan persepsi sekaligus memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada situasi bencana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
8 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2016
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINSN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk sebagai Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Hak Setiap Pekerja dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan Sosial serta memberikan manfaat bagi Tenaga Kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; Perpres No.11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat