aids - KOMISI PENANGGULANGAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency
Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS),
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi
Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome
(AIDS) Provinsi Jawa Tengah Dan Sekretariat Komisi
Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome
(AIDS) Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2012;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang KPAP, Sekretariat KPAP, pembiayaan, masa bhakti.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 13 hal
|