Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH NOMOR 188
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATUARAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6351 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima
UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima; UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN; Permendagri Nomor 28 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMN.
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2013 Nomor 138, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah telah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2015.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah dimana pengelolaan
pajak air tanah yang selama ini dilaksanakan oleh
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten
Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah
tersebut pengelolaan pajak air tanah dilaksanakan oleh
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Takalar sehingga perlu diadakan penyesuaian.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Takalar tentang Pelaksanaan Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4377);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemenntah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Bcrdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun
2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
08 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK. SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB V
WEWENANG
BAB VI
TATA CARA PENYETORAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
NOMOR 04 TAHUN 2017
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Dan Kepegawaian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti aspirasi dari warga
masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
menghendaki agar Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara dapat memberikan informasi
pelaksanaan pembangunan maupun
pemerintahan kepada masyarakat melalui media
televisi, serta untuk meningkatkan partisifasi
masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan
pembangunan daerah, perlu membentuk lembaga
penyiaran publik lokal (LPPL) Amuntai Televisi
untuk dapat menyiarkan informasi dan program
kepada masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.Kominfo/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02
Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut Kelembagaan dan Kepegawaian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Amuntai Televisi, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Pengelolaan; Pengawasan; Dewan Pengawas; Direksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Penyiaran Chanel/Saluran Televisi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak kKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Perwusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067).
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, Yang terdiri dari 30 Pasal atas VI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Bab IV Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Ketentuan Lain-lain, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat