Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU 20 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UUNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2004; No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PPNo.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 2004; PPNo.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, AREAL IPK, Penyelesaian Permohonan, hak, kewajiban dan larangan, hapusnya izin pemanfaatan kayu, pembinaan dan pengendalian, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. beserta rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.30 Tahun 1980, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.29 Tahun 1990, PP No.72 Tahun 1991, PP No.73 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendididkan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Evaluasi, Akreditasi, Pengawasan, Wajib Belajar, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan Pendidikan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 39 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi objektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Bau–Bau Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008.
terkait segala prosedur dan aturan perizinan pendirian bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2008
perizinan - bidang - usaha - insudtri - dan - perdagangan - dan - pendaftaran -perusahaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2008/26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN, DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendingkatkan pelayanan dan tertib administrasi perizinan bidang usaha industri dan perdagangan dan pendaftaran perusahaan dalam upaya mencipkanan iklim usaha yang kondusif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Perizinan Dibidang Usaa Industri dan Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah bedrijfseglementteerings Ordonatie 1934; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 2Prp Tahun 196 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 18 tahun 1997 ebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 32 tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2007; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 41 Tahun 1996; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 50/MPP/Kep/2/1997; Permen Perindustrian dan Perdagangan No. 320/MPP/Kep/10/2001; Permen Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/per/9/ 2007; Permen Perdagangan No. 37/M-Dag/per/9/2007; Permen Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/9/2008; permen Perdagangan No. 41/M-DAG/PER/6/2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelempokan Dan Pengusahaan, Prizinan Bidang Usaha Industri, Perizinan Bangunana Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Hak Dan Kewajiban Pemgang Persetujuan Prinsi[ Perizinan Dan Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi. Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Pengadian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Pengendalian Kewenangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
84 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat