Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal masih belum optimal ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas, dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menopang mobilitas dan aktifitas masyarakat; c. bahwa dalam rangka meningkatkan konektifitas antar wilayah sehingga dapat mendukung mobilitas dan aktifitas masyarakat Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kendal dengan melakukan program percepatan pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria Dan Syarat, Pelaksanaan Dan Penganggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten, Sumber Pendanaan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN JALAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong perkembangan kemajuan suatu wilayah dan menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung adanya infrastruktur perkotaan berupa penerangan jalan umum dan jalan lingkungan yang merupakan perlengkapan jalan dan berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
PASAL 18 AYAT (6) uud 1945, UU No.38 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, Uu No.22 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014
|KETENTUAN UMUM; PENGADAAN, PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN PJU DAN PJL; LOKASI DAN BENTUK PELAYANAN; PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN/ATAU PENERANGAN JALAN LINGKUNGAN SWADAYA; PEMBIAYAAN; LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan informasi terkait identitas jalan
perlu ditetapkan namajalan yang ada di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan PasaI 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah berwenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan jalan;
c. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Nama Jalan;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas;
mengatur mengenai maksud dan tujuan pemberian nama jalan, klasifiaksi jalan, pemberian jalan, kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2018
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak parkir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Kerinagnan dan penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan banding; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, lalu lintas sebagai bagian dari sistem transportasi di daerah harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.34 Tahun 2006,
KETENTUAN UMUM; PENYUSUNAN ANDALALIN; DOKUMEN HASIL ANDALALIN; PENILAIAN DOKUMEN ANDALALIN; KEWAJIBAN PENGEMBANG ATAU PEMBANGUN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
12 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PermenPU No.12/PRT/M/2014, Perda No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan; Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Sistem Informasi Drainase; Hak dan kewajiban; Peran Masyarakat dan Swasta; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Kerjasama; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
19 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Wonogiri diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan Daerah/Desa sehingga mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031;
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini diatur mengenai Ketentuan Umum yang memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda ini, ruang lingkup pengaturan Perda, Asas dan Tujuan penyelenggaraan Perda, Klasifikasi Jalan di Daerah menurut sistem, fungsi, status, kelas dan kondisi jalan, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Pengelolaan Jalan Desa menurut fungsinya yang terdiri atas jalan lokal desa dan jalan lingkungan desa, Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya, Leger Jalan, Pengadaan Tanah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Pemberian Nama Jalan, Perubahan Status Jalan, Pengawasan Jalan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Kota berwenang mengatur penyelenggaraan jalan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Mo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan, meliputi: Asas dan Tujuan; Klasifikasi Jalan; Peran dan Bagian-Bagian Jalan; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan ; Izin, Rekomendasi dan Dispensasi; Wewenang Penyelenggaraan Jalan; Leger Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan; pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan; penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan; lebar ruang milik jalan dan tanda batas ruang milik jalan; penanaman pohon; izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan; pemberian dispensasi penggunaan jalan; pembinaan jalan kota; pembangunan jalan; pengawasan Jalan; bentuk, warna dan ukuran dari papan nama; tata cara mendapatkan izin; mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Walikota.
Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Walikota.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat