Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya Tenaga Kerja Lokal yang belum secara optimal dimanfaatkan oleh berbagai Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi serta kecemburuan sosial antara karyawan Perusahaan dengan masyarakat tempatan bahkan dengan Perusahaan yang bersangkutan; maka dengan penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal secara optimal, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan, mengisi dan/ atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terdapat di daerah. Yang dimaksud tenaga kerja lokal dalam peraturan ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan yaitu penduduk Kabupaten Ogan Komering Ilir dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdomisili minimal 12 (dua belas) bulan dan usia sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membekali dan meningkatkan
keterampilan maupun kompetensi tenaga kerja baik
sebagai pekerja maupun berwirausaha, perlu
memberikan pelatihan keterampilan kerja yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau , Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau dapat digunakan untuk program
pembinaan lingkungan sosial guna mendukung
bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan
peningkatan keterampilan kerja; bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan
kegiatan peningkatan keterampilan kerja, perlu
menyusun petunjuk teknis kegiatan peningkatan
keterampilan kerja agar dapat berjalan lancar,
efeftif, tepat guna, dan tepat sasaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk teknis kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib diupayakan, dihormati dan dijamin penegakannya, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pemberdayaan dan perlindungtan kepada setiap warganya untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga;
b. bahwa untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang samabagi tenaga kerja lokal dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang
Pasal 18(6) UUD Th 1945, UU No 12 Th 1999, UU No 13 Th 2003, UU No 2 Th 2004, UU No 40 Th 2004, UU No 24 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 8 Th 2016, PP No 31 Th 2006, PP No 15 Th 2007, PP No 50 Th 2012, PP No 36 Th 2021, Perpres No 21 Th 2010, Permenker No 28 Th 2014, Permenker No 39 Th 2016, Perda Kota Metro No 24 Th 2016
Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu berdaya saing menghadapi globalisasi menuju masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mandiri. Perkembangan dinamika ketenagakerjaan sangat cepat dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif. Ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2013; PP No. 78 Tahun 2015; PERPRES No. 21 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2012; dan PERPRES No. 20 Tahun 2018.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Selain itu, diatur tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pelayanan Produktivitas Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
63 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2015
KEWAJIBAN PERSYARATAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PERSYARATAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198i Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan . Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1121 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan · Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarri Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 52);
17 .Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
4. FASILITASI PENYELENGGARAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
5. KOORDINASI PENYELENGGARAAN DI INSTANSI VERTIKAL
6. SANKS! ADMINISTRASI
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/20187 No Reg Perda 4/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa hak atas pekerjaan adalah hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati, karena pekerjaan merupakan sumber penghasilan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan peransertanya dalam pembangunan Daerah. bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. UU No.1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan, Analisis Proyeksi Dan Informasi Ketenagakerjaan, Pelatihan, Produktivitas Dan Pemagangan, Penempatan Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023
pedoman - pelksanaan - jaminan - sosial - ketenagakerjaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup dalam rangka mendukung kepersertaan program Badan penyelenggaraan Jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka memberi kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja serta melaksanakan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 maka perlu meningkatkan ketentuan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015 ; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permen Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pendaftaran Kepesertaan, Iuran, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Sosialisasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022
PERDA Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Mencabut :
a. Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65;
b. BAB XIII Pasal 48 sampai dengan Pasal 64
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2015/No.122, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2012; dan PP No. 97 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pemanfaatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat