keterampilan kerja - bagi hasil cukai
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membekali dan meningkatkan
keterampilan maupun kompetensi tenaga kerja baik
sebagai pekerja maupun berwirausaha, perlu
memberikan pelatihan keterampilan kerja yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau , Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau dapat digunakan untuk program
pembinaan lingkungan sosial guna mendukung
bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan
peningkatan keterampilan kerja; bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan
kegiatan peningkatan keterampilan kerja, perlu
menyusun petunjuk teknis kegiatan peningkatan
keterampilan kerja agar dapat berjalan lancar,
efeftif, tepat guna, dan tepat sasaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Kudus;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk teknis kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
- 10 hlm
|