Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2001 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran
Daerah ;
b. Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang R.l Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001
Dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 1999;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 84 tahun 1983;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Peraturan ini meliputi :
Nama, obyek dan subyek pajak;
Dasar pengenaan dan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan petetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan maka perlu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam wilayah Daerah Kota Banjarbaru serta penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa Penyidik Pengawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur pelaksana penegak Hukum terutama Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1983 telah diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c pada konsideran di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986.
Peraturan ini Tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah;
Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Tugas;
Kewenangan;
Hak dan Kewajiban PPNS;
Pendidikan,Pengangkatan,Pemberhentian dan Mutasi;
Pelaksanaan Tugas dan Pembinaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Masal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah ;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan informasi, komunikasi dan kehumasan, badan koordinasi pembangunan lintas kabupaten/kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, badan kepegawaian daerah, badan pendidikan dan pelatihan, badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, badan penanaman modal, badan pengawas, badan bimbingan massal ketahanan pangan, badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan pembangunan daerah, badan arsip daerah, badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa serta dalam upaya pengelolaan sumber sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka
perlu mengatur Sumber-surnber Pendapatan dan Kekayaan Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Desa:
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam PERDA ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan Desa terdiri atas Pendapatan Asli Desa, Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Sumbanan dari Pihak Ketiga, Pinjaman Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Reklame;
Untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999' UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepmen No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan DPRD No.24 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Reklame; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
ABSTRAK:
Bahwa dengan telan ditetapkannya Undang-undang Nomor 54 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air merupakan salah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, cara perhitungan pajak dan besarnya pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terhutang, dan surat pemberitahuan, ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembagian, pembetulan, pembatalan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kebaratan dan banding, keringanaan dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayan pajak, kedaluwarsa, pengawasan, denda fiskal, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya dan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka obyek dan besamya retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan ; bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan perubahan dalam Perda;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undan g-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14 - PW. 07.03 Tahun 1983; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan istilah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Dinas Peternakan, Bagian Perlengkapan, Bagian Hukum, Pasal 7, Pasal 9, penambahan Pasal 10 ayat (6), perubahan Pasal 24 huruf a, Pasal 41 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat