Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 215/PMK.07/2009, BN 2009/ NO 493; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan
Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 9 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No.19, TLN
No.6621), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi
Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/
atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang
terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen Elektronik yang digunakan
dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Penandatanganan Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan
dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi
dimaksud. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka
melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya
secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau
pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
25 HLM, Lampiran halaman 19-25.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.07/2010
PMK No. 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan intemasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran Bea Masuk Antidumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2017
PMK No. 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PMK No. 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat