PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 244.831 peraturan dalam 1,134 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2012 Tahun 2012
Kewajiban Tambahan Karantina Ikan

Perikanan dan Kelautan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 Tahun 2012
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan

Perikanan dan Kelautan Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Standar/Pedoman

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003
Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/11/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/66/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penyertaan pada Bank dan Lembaga Keuangan Lain di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015
Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Perlindungan Konsumen Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Mencabut :
  1. Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
  2. Permendag No. 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 31a Tahun 2014
TATA CARA PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

APBD

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2011 Tahun 2011
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Perikanan dan Kelautan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Mencabut :
  1. Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan No. Ins.01/MEN/2009 tentang Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Melekat di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan