Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bertanggung jawab untuk menjamin dan menjaga
keamanan serta ketenteraman di wilayahnya;
bahwa sengketa dan konflik di bidang pertanahan
merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban
sehingga memerlukan penanganan secara komprehensif
dan terkoordinasi;
bahwa dalam rangka penanganan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan fasilitasi
penanganan terhadap penyelesaian sengketa dan konflik
pertanahan yang terjadi di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud, dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan;
5. Fasilitasi Penanganan Konflik Pertanahan;
6. Pemberitahuan Hasil Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
7. Sistem Informasi;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.7. TLD.2014/No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan dimaksud;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri;
17. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
19. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032.
Mengatur mengenai Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri,Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-
2034;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, kedudukan dan fungsi, rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jangka waktu, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAWENING KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Maros sudah tidak
efektif lagi dalam menunjang pelaksanaan pembangunan
daerah, maka perlu dicabut
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PERTANIAN KABUPATEN MAROS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PERTANIAN KABUPATEN MAROS.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Kediri No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa penataan kelembagaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja perlu dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan tumpang tindih pelaksanaan kegiatan, meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang ditetapkan dan mensinergikan dengan struktur organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sedangkan untuk optimalisasi fungsi pendapatan perlu dibentuk Dinas Pendapatan Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat