TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pejabat pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang, dan Pengurus Barang Pengelola;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
c. bahwa Pejabat yang ditugaskan dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki resiko kerja yang tinggi dalam melakukan koordinasi serta pertanggungjawaban secara administrasi dan hukum terkait pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, sehingga perlu diberikan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 1 dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014_ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83).
TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 7 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penerima dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Khusus, Bab IV Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 87/KEPMEN-KP/2016, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan Dan Perairan Sekitarnya Di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51A/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 13/4/PBI/2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 67/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tahun 2011
Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Permen KKP No. PER.22/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.09/Men/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mencabut :
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2001 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 55A Tahun 2009 tentang Pembentukan Struktur organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 2a Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 55a Tahun 2009 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara
pembentukan struktur organisasi dan tata kerja balai layanan umum sistem penyediaan air minum kabupaten gorontalo
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55a, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan pasal 43 dan pasal 54 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja balai layanan umum sistem penyediaan air minum kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat