PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 73/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 2156, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan
efektivitas pelaksanaan kredit usaha rakyat sektor
kelautan dan perikanan, perlu menetapkan pedoman
umum kredit usaha rakyat sektor kelautan dan
perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum
Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003
nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN–KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/ 2008
tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan
Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 532); 10. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan
Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Mengatur tentang Bidang Usaha KUR Sektor Kelautan dan Perikanan, Bidang Usaha yang dibiayai, Persyaratan dan Kewajiban Debitur KUR, Mekanisme Pengajuan, Penyaluran, Pengembalian, Dan Agunan KUR, pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.03/MEN/2012 tentang Pelaksanaan Kredit
Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 117); dan
b. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan,
35 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3/P/M.KOMINFO/5/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 92/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian NO. 92/Permentan/OT.140/9/2013, BN. 2013 Nomor 1175, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium Occidentale L.)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Kegiatan Dan Standar Harga Satuan Belanja Program Kegiatan Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007
Peraturan BI No. 14/1/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
Peraturan BI No. 7/26/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-7/MBU/09/2022, BN. 2022/No. 961, https://jdih.bumn.go.id/: 20 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/KR.100/12/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertanian NO. 70/Permentan/KR.100/12/2015, BN. 2015 Nomor 2030, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Instalasi Karantina Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat