ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah maka perlu mengatur Susunan
Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
pada Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
- . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
·· Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
t-er-aknit. dengatr Uooaiig:..u:adaag· ·Nemer· .g· Tanu:a 201-s•
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Re_publik Indonesia Nomor 567�);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. ·P-er-atutarr ·P-emeootah ·Nemet 17 Ta.hun· 2-01e· t-entang·
Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentan_� Perangkat Daerah;
- Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BA1>AR PENELITIAN DAN PENGEMBANG&lf DAERAB KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
z. -P-emeFintah -Daer-ah -adatalt Walik-ata ·sebagai .a:nsur· -P-enyelenggata
Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah _yan�g. selanjutnya disingkat DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidan:g· -P-er-eneat-iaan -P.embangti:n:'at'-i Daer.a.ii:;
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kota Palopo;
7. Sekretariat adalah Sekretariat pada Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kota Palopo;
8. Bidang adalah Bidang pada Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kota Palopo;
9. Sub Bagian dan Sub Bidang adalah Sub Bagian dan Sub Bidang pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo;
10. Unit Pelaksana Teknis Badan disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana
Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo;
t t. clabataa -Fungsianal -aaa1a1t Jabatait Fungswnal �ada Baaaa· -P--eaelitiaf.t
dan Pengembangan Daerah Kota Palopo;
12. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat RPJPD adalah dokumen rencana pembangunan daerah untuk masa dua puluh tahun hingga dua _puluh lima tahun _yan$ ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disingkat RPJMD adalah dokumen rencana pembangunan daerah untuk masa lima tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah;
14. R-eaeana Ka:fa -P-embangunaa Daer-alt dismgkat RKPD··a<i°a1a1t ookume1t rencana pembangunan daerah untuk masa satu tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah;
15. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat Renstra SKPD adalah dokumen rencana SKPD untuk masa lima tahun _yani ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala SKPD;
16. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat Renja SKPD adalah dokumen rencana SKPD untuk masa satu tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala SKPD.
BABD
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak
Lanjut;
c. Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan, terdiri atas ;
1) Sub Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat;
2) Sub Bidang Ekonomi;
3) Sub Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan. d Bidang Pembangunan· Inovasi.dan· Te.knologi, .terdiri.atas :
1) Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
2) Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Fisik Prasarana;
3) Sub Bidang lnovasi dan Teknologi.
.e. .Unit Pelaksana 'Eeknis' Badan· .(:U:PTB.)-;
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
-tidak t�isa.nkan -d"at.f -petatutait Walik-0ta ·mi.
BAB Ill
PasaJ·3
Badan Penelitian dan Pengembagan Daerah membantu Walikota dalam melaksanaan urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
BA"BIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Ba_Jian Kesatu
KEPALA BADAN
Pasal 4
·(1l Badan: ·P-eaelitiati" dart .P-eagembangaa Daer-B1i dipimpm· -01ea· -seotaa:g· Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kepala Badan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Walikota dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah _yan_g. meliputi bidang Sosial, Ekonomi, Pemerintahan, Pembangunan Inovasi dan Teknologi;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Badan mempunyai Fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang penelitian dan
·i;,eagemban:ga.n dae:rah;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang penelitian dan pengembangan daerah;
c. pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan _pemerintahan dibidang _penelitian dan pengembangan daerah;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
·(4)" Untu.k ·mela.ksaaakaa: 'f.ugas· ·P--ok-ok daft. ·Fungst -sebagaiman:a diinaksu.d
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menetapkan program kerja dan anggaran Badan;
b. merumuskan kebijakan telmis bidang penelitian, pengembangan,
.pemban_gunan inovasi dan teknologi daerah;
c. merumuskan rancangan penelitian, pengembangan, pembangunan inovasi dan teknologi daerah;
d. melaksanakan penelitian, pengembangan, pembangunan inovasi
dan teknologi daerah;
e. merumuskan penyelenggaraan urusan penelitian, pengembangan, pembangunan inovasi dan teknologi daerah dengan para
-stak-enelaer· tetkait;
f. melakukan sinergitas dan harmonisasi basil penelitian, pengembangan, pembangunan inovasi dan telmologi daerah terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya;
_g. melakukan sinergitas dan harmonisasi kegiatan _peran_gkat daerah;
h. melakukan sinergitas dan harmonisasi dengan kegiatan kementerian/lembaga (k/1) dan provinsi di daerah;
i. melaksanakan pembinaan teknis penelitian, pengembangan,
pembangunan inovasi dan teknologi daerah kepada Perangkat
Daerah liagku.J>' .Pemenntah Kota Palopo;
j. melakukan evaluasi rancangan Rencana Strategis dan Rencana
Kerja Perangkat Daerah;
k. melaksanakan Pengendalian/Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan atas Pelaksanaan �penelitian, _pe��emban�an, _pemban�nan inovasi
dan teknologi daerah;
I. memberikan saran pertimbangan kepada Pimpinan dalam mengambil kebijakan penelitian, pengembangan, pembangunan inovasi dan teknologi daerah;
·m. -mendismbusika1t d·a1t �mengootdinasikan· tagas-tugas· bawa¥i'atr;
n. melakukan penilaian atas prestasi kerja bawahan;
o. melakukan pengendalian, evaluasi dan tindak lanjut serta menyusun laporan pelaksanaan tugas;
_p. menilai _prestasi kerja bawahan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
(2) Sekretaris mempunyai Tugas Pokok melaksanakan urusan administrasi umum dan kepegawaian, administrasi keuangan,
_pe�yusunan _pro�am, evaluasi dan tindak lanjut serta membimbing,
mengendalikan dan mengawasi sub bagian umum dan kepegawaian dan sub bagian perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut dan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh bidang;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan urusan sekretariat dan rumah tangga badan;
b. pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketetausahaan:
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset;
k. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
l. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
Kepala Badan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Pasal 6
(1.) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seoran_g Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok:
melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan
·administtasi Kepegawaian' dan Aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rfncfan Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendstribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik
daetah/negata;·
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukum dan _perundan_g�undan_gan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta
ketatalaksanaan;
l. .melaksanakan -penyimpanar1, -pemilahan, -pe-mindaharr dmt
penjadwalan serta pemusnahan arsip;
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Pasal 7
_(1J Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagi.an yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagi.an Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan J>eayusunaa -pr-0gr,a1¥i' -ker:fa, pengek>laai:i: -keuangai.f, membuat lapa:t-tH-i' dan mengelola Database Dinas dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Sub Bagi.an Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak
.tan.jut, mempunyai RiNif41r 'r.agasi·:·
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan Iaporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan
kegiatan;
j. menyiapkan bahan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
I. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekertaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Bidan_J. Sosial, Ekonomi Dan Pemerintahan
Pasal 8
(1) Bidang Sosial, Ekonomi Dan Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Sosial, Ekonomi Dan Pemerintahan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan penelitian dan pengembangan bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Sosial, Ekonomi Dan Pemerintahan mempunyai Fungsf.:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan
.a;aggar-a.:ir penelitian -daa -�ngemba.ngan" di -bida.n:g· -$(;)$.fal, -ek�mi
dan pemerintahan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
c. _pe�yi8:_pan bahan koordinasi dan sinkronisasi _pelaksanaan
penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang sosial, ekonomi dan
pemeFifltahai:i;·
e. pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan; dan
f. fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi _yan_g_ berwenang..
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan mempunyai Rincian Tugas :
.a, me:ny:u:sun r-en:eana -kerj'a:daa -aaggarat-1 bidan;g;·
b. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
c. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
d. men_goordinasikan _pe�yusunan rancan_gan kebijakan teknis
penelitian dan pengembangan di bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
f. mengoordinasikan pengintegrasian rekomendasi penelitian dan pengembangan di bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan dengan
doku:rnea perencanaan teknis· -lainnya;
g. mengoordinasikan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
h. mengoordinasikan pengintegrasian _penelitian dan �pen_�emban_gan di
bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan di perangkat daerah, provinsi dan pusat;
i. mengoordinasikan pengelolaan data manual dan elektronik, informasi penelitian dan pengembangan di bidang sosial, ekonomi dari -pemef.intahatr;
j. memfasilitasi pemberian rekomendasi 1Z1ll penelitian dan pengembangan di bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
k. memberikan saran kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam _penentuan kebijakan;
1. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. menilai prestasi kerja bawahan;
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Badan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bldang Soslal, Budaya Dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 9
(1) Sub Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
(2) Kepala Sub Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai Tu.gas Pokok: membantu Kepala Bidang dalam
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial, budaya dan _pemberd�yaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagiamana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Sub Bidang Perencanaan Makro mempunyai Rf.ncfan Tu.gas:
a. menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sub bidang;
b'. meae:tismbusikafi: da1:i: mengkoer-dir-1asikait -tuga&-tugas· bawahan:;-
c. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis
_penelitian dan _peniembanian di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat;
e. menyiapkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat;
f. menyiapkan bahan rekomendasi penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat dengan dokumen perencanaan teknis lainnya;
.g. rnenyiapkan bahan' -evaluasi pelaksanaati penelitia1:i- dmi
pengembangan di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat;
h. menyiapkan bahan koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat;
i. menyiapkan bahan data / informasi penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat;
j. menyiapkan rekomendasi izin penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat;
k, memberikan saran kepada Pimpinan sebagai ·bahan pertimbangan
dalam penentuan kebijakan;
1. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan m. menilai prestasi kerja bawahan;
JJ. _m�J���JJ��_a.n j:µg�!J Jc�di.tJ��- Jainn.y.a YMg· .dJ�oo�b.J�@- -��p�l_a
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bidang Ekonomi
Pasal 10
.(1.) Sub .Bidang .Ekonomi dipimpin oleh .seoreng .Ke.pala .Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sosial, Ekonomi Dan Pemerintahan;
(2) Kepala Sub Bidang Ekonomi mempunyai Tu.gas Pokok : membantu
Kepala -Bidang dalain -melak�akari ·penelifian dan· -peiigemoangan di
bidang Ekonomi;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pengendalian Pembangunan mempunyai Rincian ·Tu.gas :
a. menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sub bidang;
b. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
c. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis
penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi;
e. menyiapkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi;
f. menyiapkan bahan rekomendasi penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dengan dokumen perencanaan teknis lainnya;
g. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi;
h. menyiapkan .bahan· koorclinasi .penelitian· .dan .pengembangan· .di
bidang ekonomi;
1. menyiapkan bahan data / infonnasi penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi;
j. menyiapkan rekomendasi izin penelitian dan pengembangan di
-bidan-g·ekooomi';
k. memberikan saran kepada Pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan;
1. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. menilai _prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Sub Bidang Pemerintahan Dan Pengkajian Peraturan
Pasal 11
(1) Sub Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dipim.pin oleh seorang Kepala ·s·ub Bidang yang berada di ·bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sosial, Ekonomi Dan Pemerintahan;
(2) Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan mempunyai Tu.gas Pokok: membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penelitian clan pengembangan di Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pengendalian Pembangunan mempunyai Rincian 'l'ugas :
a. menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sub bidang;
b. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
c. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan telmis penelitian dan pengembangan di Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
e. menyiapkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Bidang
Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
f. menyiapkan bahan rekomendasi penelitian dan pengembangan di Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan dokumen perencanaan teknis lainnya;
-g. menyiapkan -bahafi evaluasi ·pelaksanaan peneliaaii dart
pengembangan di Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
h. menyiapkan bahan koorclinasi penelitian dan pengembangan di
Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
i. menyiapkan bahan data / informasi penelitian dan pengembangan
di Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
j. menyiapkan rekomendasi izin penelitian dan pengembangan di bidang Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
k. memberikan saran kepada Pimpinan sebagai bahan pertimbangan
dafam penentuan ·kebija:kan;
1. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, -untuk -mendukti:ng· kelaneatan -pelaksar:1aatr -tugas.
Bagian Keempat
BmANG PEMBANGUNAX IXOVASI-DAN- 'rEKNOLOGI-
Paragraf 5
Bidang Pembangunan lnovasi Dan Teknologi
P.asal 12
( 1) Bidang Pembangunan Inovasi dan Teknologi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Bidang Pembangunan Inovasi dan Teknologi mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan penelitian dan pengembangan bidang Pembangunan Inovasi dan Teknologi
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pembangunan Inovasi dan Telmologi mempunyai Fungsi.:
a. penyiapan penyusunan kebijakan telmis, program, dan anggaran
penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di
.bidang pembangunan, .inovasi.dan teknologi;
b. penyiapan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
c. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
d. penyiapan rencana strategis, dan penerapan di bidang
pembangunan, inovasi dan teknologi;
e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan inovasi dan teknologt;·
f. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
_pada ayat _(�) dan ayat Pl, Kepala Bidang Sosial, Ekonomi Dan
Pemerintahan mempunyai Rf.net.an Tu.gas :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang;
b. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
c. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan
k-epaa·a: -bawahan;
d. mengoordinasikan penyusunan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
e. mengoordinasikan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan
_pen_gemban_gan di bidang',pembangunan, inovasi dan teknologi;
f. mengoordinasikan rencana strategis, dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
.g, -mengeotdmasikan -pemaf.ltauwt, -evalU:'asi -daa· -pelapor-an
pelaksa.naan penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan inovasi dan teknologi;
h. mengintegrasikan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
i. memberikan saran kepada �Plln:Pinan sebagai bahan _pertimban_gan
dalam penentuan kebijakan;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
I. melaksa.nakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Badan, -untuk-meadukung· kelanoaran -pelaksanaan tugas�
Paragraf 1
Sub Bidan_J Sumber Da_ya Alam Dan Lin_punpn Hidu_p
Pasal 13
(1) Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada
-di -bawa.h dan -bertanggung· jawab kepa�i'a Kepala Bidaag· .Pffli:baagti:r1an
lnovasi dan Teknologi;
(2) Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai Tu.gas Pokok: membantu Kepala Bidang dalam
melaksanakarr koordinasi, pengendalian .dan perumusan .kebijakan .dan
fasilitasi serta evaluasi pelaksa.naan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(3) Untuk melaksa.nakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
.(2)', Kepala Sub Bidang Su.mber Daya Alain .dan .Lingkungan: Hidup
mempunyai Rinci.an Tu.gas :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran sub bidang;
b. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
c. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasa.n kepada bawahan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif di
-bidang -sumoer·-daya .alam .dan' 11a·gkungar1 hiduJJ.> ;
e. melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. menyiapkan bahan rencana strategis, dan penerapan inovasi dan
teknologi di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
g. menyiapkan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
h. memproses pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan bidang
-sumbet daya .a1a.:m.· -da.tt lmgkungat1 hidu:p -;
i. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
J. -memeeflkan petu:n:Juk dan -birnbingati' -teknis· -serta -pengawasan
kepada bawahan;
k. memberikan saran kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan;
1. melakukan evaluasi dan menyusun laporan _pelaksanaan tugas;
m. menilai prestasi kerja bawahan;
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bidang Pengembangan Wilayah Dan Ffsik Prasarana
Pasal 14
(1) Sub Bidang Pengembangan Wilayah Dan Fisik Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembangunan
-Ioovasi dan T-eknak>gi.
(2) Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah Dan Fisik Prasarana mempunyai Tugas Pokok: membantu kepala bidang dalam melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi J>elaksanaan keglatarr -penelitian darr -pengem-banga1t -wilayah, -fisik dan prasarana;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Sub Bidang Sarana Prasarana Wilayah dan Permukiman
-mempooyai R.f.Rettlil 'r.u.g«s-:-
a. menyusun rencana kerja dan anggaran sub bidang;
b. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
c. memberikan _petu�Juk dan bimbungan teknis serta _peniawasan
kepada bawahan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif bidang sarana prasarana wilayah dan permukiman;
e·. -melaksanakai:r peneliaan·, ·peagkajian dar:r -pengembangan di bidaa:g·
sarana prasarana wilayah dan permukiman;
f. menyiapkan bahan rencana strategis, dan penerapan inovasi dan teknologi di bidang sarana prasarana wilayah dan permukiman;
-�· menyiapkan _pelaksanaan _pemantauan, evaluasi dan _pela_poran
pelaksanaan penelitian, pengembangan bidang sarana prasarana wilayah dan pennukiman;
h. memproses pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan bidang
sarana prasarana wilayah dan permukiman;
-i. membet-ikafi -saran kepada ·pimpm:"an -sebaga! -banati -pettmibangarr
dalam penentuan kebijakan;
i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k, 1¥1elaksaaakafi -tugas· kedmasar1 ·lamfiya -yang dlf>emmhkat1 Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bidan_J lnovasi Dan Teknolop
Pasal 15
(1) Sub Bidang Inovasi dan Teknologi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bet-tatigguag jawah kepaaa Kepa.1a Bidang .P--embangunar-1 .Jnevasi dati Teknologi;
(2) Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai Tugas Pokok:
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan dan
.fasilitasi .serta .evaluasi pelaksanaan .kegiatm:1 penelitian, pengembangan, perekayasaan, uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang inovasi dan teknologi.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
.(2)·, Kepala Sub Bidang Inovasi .dan Teknologi mempunyai Rtnctan
Tu.gas:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran sub bidang;
b. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
c. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan telmis penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif bidang
-inovasi dan' t�knologi;
e. melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
f. menyiapkan bahan rencana strategis, dan penerapan inovasi dan teknologi di bidang inovasi dan teknologi;
g. menyiapkan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan bidang inovasi dan teknologi;
h. memproses pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan bidang
inova$i -dan' t-eknologi;
i. memberikan saran kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan;
j, menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV
TA-TA-KERJA-
Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Badan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
Pasal 17
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembagan Daerah wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi,
-efektivitas· dan -ellsiet1si.
Pasal 18
.(.1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bidang, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan Penelitian dan Pengembagan Daerah wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Badan, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan
ketentuan _peraturan _perundan_�-undan_�an.
Pasal 19
Kepala Badan , Sekt�tat.is·, Kepala .Sidang·, Kepala Suh Bki"ang·, Kepa.1a Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila
menemukan adanya _pe�yitn_pan_gan dan atau indikasi _pe�yitn_panian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 20
.CH Kepala- Badan:,- Sekr-etari&,- Kep�a Bidang,- Kepala- Sub Bidang,- K�Rala· Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 21
( 1) UPTB dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
{2l .P-embentukaa UPTB -seaagaimana 4ima.ksud· -paaa -ayat ·(ll diatur·
tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BAB VII JABATAlf FUNGSIONAL
Pasal 22
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan keahlian tettentu·.
Pasal 23
.O-J Jabat:an fu-RWOB-al sebagaimana- d-imaksud- dalam- Paaal 2-2- teFd-iri d@i• sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional dipimpin oleh pejabat senior, bertanggungjawab dan berada dibawa Kepala Badan;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VIII PENUTUP Pasal 24
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|