Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019
PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selaku pengelola dana abadi pendidikan perlu dilakukan pengaturan kembali dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502)sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), Perpres 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.32), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 238/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.643), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari dana pengembangan pendidikan nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi, Direktur Beasiswa, Direktur Fasilitasi Riset, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Dalam hal organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan pelaksanaan dari PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
28 HLM, Lampiran halaman 26 s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.01/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 122/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 805; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint dan Casing Crayon untuk Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2013
PMK No. 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
APBNPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 167/PMK.07/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009
Mengubah :
PMK No. 17/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 50/PMK.07/2009, https://jdih.kemenkeu.go.id/; 3 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2022
PMK No. 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber
(PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, telah ditetapkan
besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor berupa produk Polyester
Staple Fiber (PSF) dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang
berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature
2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea
Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara
India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 114/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No. 868), Permenkeu
RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 316).
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple
Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 868) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian barang serat staple
sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester
yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90, dikenakan Bea Masuk
Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat