PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dipandang tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo; dan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
PERDA Kab. Katingan No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Organisasi
Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Kabupaten Katingan Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah.
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan, Peraturan
Daerah Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 08
Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan,
Transmigrasi dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan,
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 07 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 19 Tahun
2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketertiban
dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Katingan dan Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah; B. Bahwa Provinsi Kalimantan Tengah Telah Menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi
Kalimantan Tengah, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan
Organisasi Perangkat Daerah Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi
Daerah.
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN;
BAB IV : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VII : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB VIII : TATA KERJA;
BAB IX : KEPEGAWAIAN;
BAB X : PEMBIAYAAN;
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkokoh pelaksanaan otonomi daerah perlu dilakukan langkah-langkah penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta informasi manajemen yang akurat dan praktis; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, staf ahli, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kantor pelayanan perizinan terpadu, satuan polisi pamong praja, kecamatan, kelurahan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
87 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah
sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan
Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006,
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas tenaga kerja, transmigrasi dan kependudukan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, dinas pemuda dan olahraga, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas bina marga, dinas cipta karya dan tata ruang, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas perhubungan, komunikasi dan informatika, dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura, dinas peternakan dan kesehatan hewan, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas kelautan dan perikanan, tata kerja, UPTD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel, maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas pokok dan susuna organisasi sekretariat daerah, staf ahli, kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi sekretariat DPRD dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat