Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Mengubah :
PMK No. 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
PMK No. 189/PMK.05/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
PMK No. 10/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 159/PMK.05/2011, BN 2011/ NO 613; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2010
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 101/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 41/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 339; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2013
PMK No. 24/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 81/PMK.05/2011 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 59/PMK.05/2012, BN 2012/ NO 459; peraturan.go.id: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 50/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 155; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021
PMK No. 148/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
PMK No. 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat(4) clan Pasal 6C ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 40 ayat (3) clan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan clan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN No. 3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 55, TLN No. 5407), PP26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981No. 38), PP68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 324, TLN No. 5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 223, TLN No. 6559), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Keppres 56 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keppres 8 Tahun 1977, PMK No. 71/PMK.02/2008 (BN Tahun 2008 No. 45), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari Iuran Pensiun, hasil pengembangan Iuran Pensiun, dan pendapatan selain Iuran Pensiun dan hasil pengembangan Iuran Pensiun yang meliputi imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola. Badan Pengelola melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui penggunaan dan pengembangan. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Akumulasi Iuran Pensiun yang
dikelola oleh Badan Pengelola dapat digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun, pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun, pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, pembayaran biaya operasional penyelenggaraan, pengembangan dalam instrumen investasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun.
Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan karena pemindahbukuan dari akumulasi Iuran Pensiun ke program tabungan hari tua. Badan Pengelola dilarang memiliki dan/atau menempatkan aset pada instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu
surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki, instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing, instrumen investasi di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi, dan/atau perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 148/PMK.02/2018, PMK No. 174/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 147/PMK.02/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 128/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 501; https://peraturan.go.id/ : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.01/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 178/PMK.01/2009, BN 2009/ NO 434; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat