Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpar No. 6 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Bab II Bagian Keduabelas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Kelurahan Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186};
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Menetapkan : PERATURAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA PALOPO.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan \Valikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah;
8. Kecamatan adalah bagian wilayah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang kepala Kecamatan;
9. Kepala Kecamatan yang selanjutnya disebut Camat adalah Pejabat yang
memimpin Kecamatan;
10. Kepala Kelurahan yang selanjutnya disebut Lurah adalah perangkat kecamatan yang memimpin kelurahan.
11. Sekretaris adalah Sekretaris Lurah;
12. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Kecamatan;
2
\
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
( 1) Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretariat
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
e. Seksi Pelayanan Umum;
(2) Bagan Struktur Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB DI KEDUDUKA.N Pasal 3
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah membantu Camat dalam pelaksanaan teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Baglan Kesatu LU RAH Pasal 4
(1) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
(1) Lurah mempunyai Tu.gas Pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat di Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Lurah mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun recana kerja dan rencana strategis kelurahan;
b. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelurahan;
d. melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan;
f. menyelenggarakan upaya ketentraman dan ketertiban umum;
g. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
h. melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang•
undangan di Kelurahan;
i. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, ketatausahaan, dan kearsipan kelurahan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis
administrasi kepada lurah dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup
Kelurahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Kelurahan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani
naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh seksi dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
i. melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan
pendayagunaan aset daerah yang dikelola kelurahan;
{
4 j ••
j. melaksanakan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan di tingkat kecamatan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Lurah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga SEKSI PEMERINTABAN Paragraf 1
Seksi Pemerintahan
Pasal 6
(1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan
sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
b. melakukan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan
instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
Kelurahan;
c. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di Kelurahan;
d. melaksanakan kegiatan pemerintahan;
e. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum kelurahan;
f. menyusun monografi Kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat;
h. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial di kelurahan;
i. melakukan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-
undangan;
j. melaksanakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
k. melaksanakan administrasi dan registrasi pertanahan di kelurahan;
1. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
m. melakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan;
n. melaksanakan fasilitasi administrasi dan pelaksanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di tingkat kelurahan;
o. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 7
(1) Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan koordinasi penyelenggaran pembangunan prasarana dan fasilitas umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
b. melaksanakan program bidang pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat di kelurahan;
c. melaksanakan program bidang pembangunan di kelurahan;
d. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat;
e. melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan dan
pembangunan sarana dan fasilitas umum; · · · .. ·
r . ·f
'..l . t.
g. melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi, evaluasi dan pengawasan program kerja dan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat yang ada dalam wilayah kelurahan;
i. menyusun profil kelurahan;
j. melaksanakan pendata.an masalah kesejahteraan masyarakat;
k. melakukan fasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
1. melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif dan pengajuan usul pembangunan oleh masyarakat;
m. melakukan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
n. melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah;
o. melaksanakan fasilitasi pembinaan lingkungan hidup dan kebersihan di tingkat Kelurahan;
p. melaksanaan pemeliharaan lingkungan serta sarana dan fasilitas kebersihan di kelurahan;
q. melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan kelurahan dan perlombaan kelurahan;
r. melakukan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat di tingkat kelurahan;
s. melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di
wilayah kelurahan;
t. melaksanakan pengawasan atas kondisi kerawanan sosial;
u. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial masyarakat di tingkat kelurahan;
v. melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peran perempuan di tingkat kelurahan;
w. melakukan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat di tingkat kelurahan;
x. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
y. menilai prestasi kerja bawahan; dan
z. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Lurah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pelayanan Umum
Pasal 8
(1) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai Tu.gas Pokok menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Pelayanan Umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai Ri.nci.an Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum dan administrasi kependudukan di tingkat Kelurahan;
b. melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di
Kelurahan;
c. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kepada masyarakat di
Kelurahan;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal dalam pelaksanaan pendataan administrasi kependudukan kelurahan;
f. melaksanakan fasilitasi proses pelayanan penerbitan Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga, dan Keterangan Administrasi
Kependudukan lainnya;
g. melaksanakan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
h. melakukan pemberian pertimbangan teknis, legalisasi surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
i. mengelola pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi kependudukan;
k. melakukan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan;
1. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABIV TATAKERJA Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Lurah wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Lurah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
Pasal 10
Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Kelurahan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 11
(1) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing• masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 13
(1) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 14
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan dengan keahlian tertentu.
Pasal 15
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari sejumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Lurah;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VI
PENUTUP Pasal 16
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 72
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Kelurahan
Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Nomor 72
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Kelurahan
Kota Palopo
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2016/No.24 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 40 (empat puluh) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Struktur Organisasi Puskesmas Se-Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Percepatan Pembangunan di Kota
Kendari diperlukan Sumber Daya Manusia yang Sehat,
Tangguh dan Berkualitas baik fisik maupun mental;
b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, perlu di lakukan
reorganisasi pelayanan publik khususnya pada sektor
kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Struktur Organisasi
Puskesmas se-Kota Kendari.
1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36027);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Tambahan Lembaran
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004
Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14)
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
POLA STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Sosial Kota Pontianak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Permensos No. 20 Tahun 2015, Perda No. 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA PONTIANAK
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kecamatan Cipayung Pada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 68 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - TERMINAL - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 68, BD 2016/68
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Terminal pada Dinas Perhubungan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 1995; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Terminal pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Terminal; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 69 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat