Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 68 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA PALOPO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan \Valikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan; 7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah; 8. Kecamatan adalah bagian wilayah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang kepala Kecamatan; 9. Kepala Kecamatan yang selanjutnya disebut Camat adalah Pejabat yang memimpin Kecamatan; 10. Kepala Kelurahan yang selanjutnya disebut Lurah adalah perangkat kecamatan yang memimpin kelurahan. 11. Sekretaris adalah Sekretaris Lurah; 12. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Kecamatan; 2 \ BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 ( 1) Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari : a. Lurah; b. Sekretariat c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat; e. Seksi Pelayanan Umum; (2) Bagan Struktur Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB DI KEDUDUKA.N Pasal 3 Kelurahan adalah wilayah kerja lurah membantu Camat dalam pelaksanaan teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu. BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Baglan Kesatu LU RAH Pasal 4 (1) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; (1) Lurah mempunyai Tu.gas Pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat di Kelurahan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun recana kerja dan rencana strategis kelurahan; b. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; c. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelurahan; d. melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan; e. melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan; f. menyelenggarakan upaya ketentraman dan ketertiban umum; g. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; h. melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang• undangan di Kelurahan; i. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat; j. melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, ketatausahaan, dan kearsipan kelurahan; k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. (2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada lurah dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Kelurahan. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun rencana kegiatan Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat; d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas; e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh seksi dan menyiapkan bahan penyusunan program; f. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi; g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; i. melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola kelurahan; { 4 j •• j. melaksanakan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan di tingkat kecamatan; k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan; 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Lurah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketiga SEKSI PEMERINTABAN Paragraf 1 Seksi Pemerintahan Pasal 6 (1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah. (2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan; b. melakukan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kelurahan; c. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di Kelurahan; d. melaksanakan kegiatan pemerintahan; e. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum kelurahan; f. menyusun monografi Kelurahan; g. melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat; h. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial di kelurahan; i. melakukan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan; j. melaksanakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan; k. melaksanakan administrasi dan registrasi pertanahan di kelurahan; 1. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; m. melakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan; n. melaksanakan fasilitasi administrasi dan pelaksanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di tingkat kelurahan; o. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; p. menilai prestasi kerja bawahan; dan q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf2 Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Pasal 7 (1) Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah. (2) Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan koordinasi penyelenggaran pembangunan prasarana dan fasilitas umum. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan; b. melaksanakan program bidang pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di kelurahan; c. melaksanakan program bidang pembangunan di kelurahan; d. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat; e. melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan dan pembangunan sarana dan fasilitas umum; · · · .. · r . ·f '..l . t. g. melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan; h. melaksanakan koordinasi, evaluasi dan pengawasan program kerja dan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat yang ada dalam wilayah kelurahan; i. menyusun profil kelurahan; j. melaksanakan pendata.an masalah kesejahteraan masyarakat; k. melakukan fasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan; 1. melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif dan pengajuan usul pembangunan oleh masyarakat; m. melakukan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan; n. melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah; o. melaksanakan fasilitasi pembinaan lingkungan hidup dan kebersihan di tingkat Kelurahan; p. melaksanaan pemeliharaan lingkungan serta sarana dan fasilitas kebersihan di kelurahan; q. melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan kelurahan dan perlombaan kelurahan; r. melakukan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat di tingkat kelurahan; s. melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan; t. melaksanakan pengawasan atas kondisi kerawanan sosial; u. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial masyarakat di tingkat kelurahan; v. melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peran perempuan di tingkat kelurahan; w. melakukan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat di tingkat kelurahan; x. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; y. menilai prestasi kerja bawahan; dan z. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Lurah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Seksi Pelayanan Umum Pasal 8 (1) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. (2) Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai Tu.gas Pokok menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Pelayanan Umum. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai Ri.nci.an Tu.gas : a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum dan administrasi kependudukan di tingkat Kelurahan; b. melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan; c. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kepada masyarakat di Kelurahan; d. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan; e. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal dalam pelaksanaan pendataan administrasi kependudukan kelurahan; f. melaksanakan fasilitasi proses pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Keterangan Administrasi Kependudukan lainnya; g. melaksanakan pemberian keterangan kelahiran dan kematian; h. melakukan pemberian pertimbangan teknis, legalisasi surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat; i. mengelola pengaduan masyarakat; j. melaksanakan administrasi kependudukan; k. melakukan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan; 1. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; m. menilai prestasi kerja bawahan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. BABIV TATAKERJA Pasal 9 (1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Lurah wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Lurah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; Pasal 10 Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Kelurahan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. Pasal 11 (1) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing; (2) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing• masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 13 (1) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 14 Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan dengan keahlian tertentu. Pasal 15 (1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari sejumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian; (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Lurah; (3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. BAB VI PENUTUP Pasal 16 Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 72 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Kelurahan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 68 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
LK.2016/NO.68
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan