PERWALI Kota Singkawang No. 16 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.38 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI WALIKOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI 'WALIKOTA PALOPO
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Staf Ahli Walikota adalah Staf Ahli Walikota Palopo; 7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 8. Tugas pokok adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan; 9. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok; 10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
PASAL 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk Staf Ahli Walikota.
(2) Staf Ahli Walikota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota dan secara administratif dibawah koordinasi Sekretaris DAERAH
BAB Ill NOMENKLATUR DAN PEMBIDANGAN TUGAS
PASAL 3
(1) Sta.f Ahli Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 3 (tiga) Staf Ahli Walikota.
(2) Nomenklatur dan pembidangan tugas Staf Ahli Walikota terdiri dari:
a. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu Star Ahli Walikota Bidang Bukum dan Pemerintahan
PASAL 4
(1) Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Togas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang hukum dan pemerintahan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan;
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Bagian Kedua Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; .
b. mengikuti rapat- rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi;
d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang ekonomi dan pembangunan;
e. menyelenggarakan tugas mewakili Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/ Wakil Walikota;
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan;
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Bagian Ketiga
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pasal 6
(1) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota, berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat;
b. penyelenggaraan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota. sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai Rincian Tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat - rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat .. .Daerahuntuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang kesejahteraan rakyat; e. menyelenggarakan tugas mewaki.li Walikota/Wakil Walikota pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Walikota/Wakil Walikota; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Walikota/Wakil Walikota sesuai bidang tugas Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BABV TATAKERJA PASAL 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Staf Ahli Walikota wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Hubungan kerja staf ahli dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Peraturan Walikota ini berlaku pada saat pelantikan Staf ahli Walikota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BAB VII
PENUTUP Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 69 Tahun 2016
PERWALI Kota Dumai No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai
Mencabut
Peraturan Walikota Dumai Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 33 Seri D)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD.2016/No.25 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Dumai Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 33 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangPembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara
Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis layanan pengadaan secara elektronik pada dinas komunikasi dan informatika . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas
Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 69 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PARKIR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 69, BD 2016/69
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Parkir pada Dinas Perhubungan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Parkir pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Parkir; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 68 Tahun 2012 dicabut.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 68 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 25 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.38 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 16 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat