Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3B, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
Untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuat kebijakan dengan memberikan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Meningkatkan mutu pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pengobatan maka perlu untuk menetapkan Peraturan Pemberian Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 24 Tahun 2011
Perpres Nomor 12 Tahun 2013
Pemanfaatn Bantuan Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Pengajuan Bantuan Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang dapat Mengajukan Klaim Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
Sumber Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
6
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan
kesejahteraan bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
b.
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Mamuju
Utara diberikan berdasarkan kriteria prestasi kerja,
dan kelangkaan profesi sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041). Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4071); 3.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
11.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5120);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP berdasarkan pertimbangan
objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mamuju Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10/PERMEN-KP/2015, BN.2015 No. 616, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan masyarakat hidup sehat di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
39 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Sistem Kesehatan Daerah, Pemerintah Daerah
bersama swasta dan masyarakat berperan aktif
melakukan upaya penanggulangan penyakit melalui
peningkatan pengetahuan, kesadaran dan kemauan
melaksanakan Pola Hidup Bersih Sehat; bahwa pelaksanaan Pola Hidup Bersih Sehat sejalan
dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat jo. Pasal 13
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun
2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Provinsi Jawa Tengah sehingga perlu menetapkan
Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota
Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat Di Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, organisasi, masa bhakti, tugas, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat