PERWALI Kota Palembang No. 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lemabaga Teknis Daerah Bagian Kesebelas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Bagian Kesebelas Perwali No. 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang dan perubahannya
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KECAMATAN CIMANGGIS PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 73 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENAMPUNGAN DAN PENGOLAH SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penampungan
dan Pengolah Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis penampungan dan pengolah sampah pada dinas lingkungan hidup. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional tertentu ; tata kerja ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pengelolan Sampah dan Air Limbah pada Dinas
Kebersihan dan Pertamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman+ lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 73 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 10 Tahun 2009, Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01, Permendagri No. 54 Tahun 2011, Permendagri No. 84 Tahun 2014, Perda No. 7 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Satuan Polisi Pamong Praja, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 19 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.38 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 73 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - SANGGAR - KEGIATAN - BELAJAR - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - DAN - KEBUDAYAAN - KOTA - SUKABUMI
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 73, BD 2016/73
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT SKB; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 62 Tahun 2012 dicabut.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Bab II Bagian Kedua Perwali No. 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 72 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 18 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.38 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat