Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah dibidang kelembagaan yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksanaan Teknis dan Kelompok Jabatn Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah Kabupaten; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakat Daerah; Dinas Daerah Kabupaten; Lembaga Teknis Daerah; Satua Polisi Pamong Praja; Kecamatan; Kelurahan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
17 Halaman Peraturan dan 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda No. 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2005, Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006, dan peraturan pelaksanaannya.
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 10 Badan Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan Kantor Arsip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2005, Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006, dan peraturan pelaksanaannya.
Akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya.
31 hlm, Lampiran : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008
susunan - dan - kedudukan - organisasi - perangkat - daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2008/09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewenangan- kewenangan pemerintah sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahu 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Susunan Dan Kedudukan, Staf Ahli, Bagan Struktur Organisasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja dipandang tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2006
Ketentuan ini memuat Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua dinyatakan tidak berlaku.
-
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008
Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - DAN - KANTOR - PELAYANAN - PERIZINAN - TERPADU - KOTA - CIMAHI
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2008/90 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi perlu disesuaikan, berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Pembentukan Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Inspektorat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Kantor Kepegawaian; Kantor Lingkungan Hidup; Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik; Kantor Penanaman Modal; RSUD Cibabat; Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2003 dicabut.
40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat