RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa retribusi pengantian Biaya cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil di Kabupaten Magelang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sehingga perlu dilakukan pencabutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab Acquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak
sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya
sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak
mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
b. bahwa untuk menanggulangi HIV dan AIDS serta menghindari
dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur
langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk pencegahan,
penanganan, dan rehabilitasi;
c. bahwa perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kabupaten
Grobogan semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan
kelangsungan kehidupan manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974; Unda ng-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab; Kewajiban dan Larangan; Kegiatan Penanggulangan; Sumber Daya Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Komisi Penanggulangan AIDS (KPA); Pemberdayaan; Mitigasi Dampak; Kerja Sama; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah yang berfungsi sebagai wahana pendidikan, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah untuk meningkatkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1990; UU No 27 Tahun 2000 UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 24Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan representatif, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah dan rekreasi, pelestaraian bahan pustaka sesuai dengan karakteristik budaya Daerah dan untuk melaksanakan peningkatan budaya gemar membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewenangan dan Tanggungjawab, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Fungsional Pustakawan, Otomasi Perpustakaan, Budaya Gemar Membaca, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendaan Perpustakaan, Penghargaaan, Keadaan Darurat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Sistem pelayanan dan peminjaman perpustakaan ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan sesuai kebutuhan atau kondisi perpustakaan
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun
anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Sulawesi Barat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati ketentuan yang berlaku, maka diperlukan perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan lingkungan hidup yang berkesinambungan.
dasar hukum: UU No.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat N.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.11 Tahun 2009.
63 halaman, 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2015
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah diubah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2014-2034
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Lampung Utara dengan
memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang,
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang
Wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b
tersebut diatas, serta untuk melaksanakan
ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung utara Tahun 2014 - 2034
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
13. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4959);
16. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4146);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5422);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4858);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4859);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
tentang Bentuk dan Tata Cara Peran
Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5393);
33. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989
tentang Kriteria Kawasan Budi Daya;
34. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan lindung;
35. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009
tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dari ketentuan yang sudah ditetapkan mencakup Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Koordinasi Penataan Ruang, Ketentuan Lain-lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup yang juga disertai dengan Penjelasan secara Rinci atas Peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
140 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat