Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2006-2025 belum sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 08
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun
2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres
No. 5 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 54 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistematika RPJP Daerah Kab. Tapin Tahun 2005-2025;
3. Isi dan Uraian RPJP Daerah Kab. Tapin Tahun 2005-2025;
4. Masa Berlaku;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun
2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tapin Tahun 2009
Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumbersumber
pendanaan untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di
pandang perlu untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 127
huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah. Dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang daerah secara tertib, akuntabel dan profesional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Azas dan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maksud dan Tujuan, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-Lain, Ganti Rugi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
57 Halaman, Penjelasan: 21 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Diniyah Takmiliyah merupakan Pendidikan
keagamaan Islam Non Formal yang menggali nilainilai
keagamaan dan Moral Islami sebagai pelengkap
pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan
menengah/sederaja, pengelolaan pendidikan agama yang baik
memerlukan perangkat pendidikan yang memadai,
terencana dan terkoordinir sehingga Diniyah
Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas
guna menunjang kemampuan dasar keagamaan
masyarakat dan siswa muslim pada lembaga
pendidikan lainnya,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
SALINAN
Diniyah Takmiliyah| 2
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang
Wajib Belajar , Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2007 tentang Penetepan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENDIDIKAN DINIYAH
TAKMILIYAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih, maka perlu mengubah ketentuan mengenai retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Bedrifsreglementerings Ordonnantie 1934; UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 1 Tahun 1957; PP No. 36 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 9 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penyelenggaraan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada Bupati, namun Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelaksanaan pelayanan izin terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Bangkalan, perlu dijamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 11/E).
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kelembagaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2008 tentang dinas daerah kabupaten indramayu
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK:
bahwa angkutan jalan sebagai salah satu sarana perhubungan perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan umum dan ditujukan untuk membina kesatuan sosial serta melayani dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan angkutan jalan yang tetap dan teratur serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan, perlu adanya peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengaturan mengenai izin trayek dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Angkutan Orang Dan Barang, Penyediaan Angkutan Umum, Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perizinan Angkutan, Tarif Angkutan, Subsidi Angkutan Penumpang Umum, Kewajiban, Hak Dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a di
atas, dan guna meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan
dan pelayanan publik, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2) mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat