Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ·
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pacitan;
4. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang kedudukan tugas dan fungsi susunan organisasi serta
tata kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pelimpahan Kewenangan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2012
Penggunaan Tanda Tangan Elektroknik Pada Perizinan Usaha Dan Non Usaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD Lombok Barat Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektroknik Pada Perizinan Usaha Dan Non Usaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan integritas pelayanan serta peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha secara elektronik (e-Gouerment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
-bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka menerapkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Perizinan Usaha dan Non Usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disusun pedoman penggunaannya;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PERIZINAN USAHA DAN NON USAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU; TERDIRI DARI III BAB DAN 12 PASAL, MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK;
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sekadau No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Sekadau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilimpahkannya sebagian urusan pemerintahan dari Bupati Kepada Camat, amaka agar kewenangan camat di bidang penerbitan perizinan dan pemberian rekomendasi lebih optimal, perlu disusun standar pelayanan administrasi terpadu kecamatan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, perpres No.98 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Pelayanan; Jenis Pelayanan; Komponen Standar Pelayanan; Mekanisme Pengaduan Pelayanan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
7 Halaman dan 28 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Perubahan nomenklatur pada susunan organisasi KantorPelayanan Permnan Terpadu Satu Pintu dan PenanamanModal Kabupaten Muna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2009; Peratxiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal terdiri dari kepala kantor, subbagian tata usaha, seksi pelayanan perizinan dan non perizinan, seksi penanaman modal dan penelitian, seksi kerja sama dan promosi, seksi pengaduan dan pelaporan, tim teknis, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan baik daerah maupun nasional, oleh karenanya pengelolaan ketenagalistrikan daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya dalam upaya tersedianya energi listrik yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Pasal 5 ayat (3) huruf a, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kewenangan dan usaha bidang ketenagalistrikan. Kewenangan pengelolaan pemerintah daerah di bidang ketenagalistrikan antara lain meliputi penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dan perseorangan, penetapan izin operasi yang fasilitas instilasinya dalam daerah, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
28 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendagri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 7, BN 2019/ NO 152; PERATURAN.GO.ID : 34 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat