Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dianggarkannya Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, maka ketentuan tanggal berlakunya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peratwan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai pemberlakuan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomro 18 Tahun 2010 diubah.
3 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014
Permendag No. 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdangan Nomor 39/M-Dag/Per/7/2014 Tentang Kententuan Ekspor Batubara Dan Produk Batubara
Permendag No. 49/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
Peraturan BI No. 6/13/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan OJK No. 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada sistem keuangan yang telah mengakibatkan menurunnya produktivitas dari para pelaku industri jasa keuangan sehingga pada akhirnya akan mengurangi kemampuan pelaku industri jasa keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban membayar Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2014; dan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1.4 Tahun 2021
Peraturan Bupati Sleman Nomor 41.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Peraturan Bupati Sleman Nomor 27.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sleman Nomor 41.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008;
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 79 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 27a Tahun 2011 tentang Mekanisme Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Gunungapi Merapi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.1, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Jember
melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, maka Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, untuk itu
dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang
efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jember perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun
2018.
Peraturan Bupati ini mengatur pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di
setiap Perangkat Daerah yang bertujuan untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
23 Halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.13, BN.2012/No.1330, jdih.bmkg.go.id : 14 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat