Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 41.1 Tahun 2019;
Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 81, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 89, Pasal 90, Lampiran huruf A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Bupati Nomor 41.1Tahun 2019tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah diubah
Jumlah Halaman : 20 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/02/2015, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 tanggal 29 November 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/MBU/2014
tanggal 28 Mei 2014, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri BUMN
Nomor: SK-148/MBU/2013 tentang Pelimpahan Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan
Pengadministrasian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian BUMN, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2014;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerj a Periode Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerj a
Kementerian BUMN;
Ketentuan huruf C Pengkodean dan Penomoran Naskah Dinas BAB III Penyusunan Naskah Dinas
pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
diubah dengan menambahkan ketentuan baru angka 11, 12, dan 13,
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/20/M.PAN/4/2006 Tahun 2006
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43/KEPMEN-KP/2019, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15AA Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dilakukan komunikasi persuratan antar lembaga pemerintahan dengan lembaga pemerintah lainnya, masyarakat dan lembaga non pemerintah; bahwa pada saat sekarang ini dengan meningkatnya intensitas dan kompleksitas materi komunikasi kedinasan yang dilakukan dibutuhkan sebuah tata persuratan yang efektif dan efisien; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14B Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 2 Tahun 1955; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata naskah dinas, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penggunaan atas nama, untuk belaiu,pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatangan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, stempel, KOP naskah dinas, sampul naskah dinas, MAP naskah dinas, papan nama dan prasasti, perubahan dan pencabutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 – B Tahun 2009 dicabut.
210 hal
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Peraturan BI No. 2/16/PBI/2000 tentang Perubahan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Kredit Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia NO. 7/3/PBI/2005, LN.2005/NO.13, TLN NO.4472, BI.GO.ID : 41 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat