Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15AA Tahun 2011

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata naskah dinas, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penggunaan atas nama, untuk belaiu,pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatangan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, stempel, KOP naskah dinas, sampul naskah dinas, MAP naskah dinas, papan nama dan prasasti, perubahan dan pencabutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15AA Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
15AA
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2011
Tanggal Berlaku
16 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No. 57
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14B Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan