Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang memuat kelompok dan jenis penyakit menular, penyelenggarakan penanggulangan penyakit menular, upaya penanggulangan penyakit menular, pendanaan, koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2020 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2O20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 );
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 319); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupten Lombok Utara Nomor 49); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Utara Nomor 68); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu§ (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 210 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6);
28, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 45).
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, yang terdiri dari 11 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan mewujudkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal, Pemerintah
Kabupaten Kudus telah melakukan penyertaan modal
kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai
mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
b. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat, penyertaan modal daerah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah sudah tidak memadahi sehingga perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 18 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020
3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 02)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2018
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2020/ No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali khususnya pelayanan Kelas III telah mengalami perkembangan baik jenis dan kualitas layanannya. Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah diatur mengenai besaran tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat beberapa perubahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 seperti pada ketentuan umum, Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Tempat Pelayanan serta pada lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 diubah.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 77 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemakaman Bagi
Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/Suami dan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keprotokolan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjaga citra penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mengejawantahkan nilai-nilai demokratis, memperjuangkan aspirasi rakyat dan
daerah serta penyerasian hubungan dengan instansi vertikal di daerah khususnya dalam kegiatan yang dilaksanakan dengan masyarakat secara langsung; bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat Pemerintah Daerah perlu adanya standar protokoler; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 77 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/Suami dan Pegawai Negeri Sipil.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2020
PERDA Kota Pontianak No. 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2020/NO.18, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.16 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.64 Tahun 2020, Perda No.13 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penetapan pagu Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19);
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Perubahan ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 117 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama antara
Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas,
telah mendapatkan hasil evaluasi Gubernur Jawa
Tengah melalui Kepuusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
903/230/2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dan Rancangan Peraturan Bupati Bupati Banyumas
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021, dan telah dilakukan
penyempurnaan;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber Anggaran Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021, Pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, bagian anggaran belanja, Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021, Anggaran pengeluaran pembiayaan dan keadaan darurat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan
pelindungan atas segala bentuk bencana yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat serta wajib menghormati hak
warga masyarakat lainnya dalam mendapatkan segala
bentuk pelindungan atas bencana yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa guna mewujudkan penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib,
aman dan tentram, serta menumbuhkembangkan budaya
disiplin masyarakat di Kabupaten Tuban, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
c. bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban
telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan
kerugian perekonomian, sehingga perlu upaya untuk
mencegah dan menghentikan penyebarannya; d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, belum mengatur ketentuan mengenai tertib
kebencanaan khususnya bencana nonalam yang
disebabkan oleh wabah penyakit menular serta belum
mengatur ketentuan mengenai sanksi administratif
terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Kabupaten Tuban sehingga perlu
dilakukan perubahan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun
2018; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun
2014; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena menyesuaikan aturan terkait adanya pandemi covid 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat