Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung,perlu menetapkan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2014
Materi Pokok : Nama,Objek,dan Subjek Retribusi,Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif,Struktur dan Besaran Tarif,Pemungutan Retribusi,Pemberian Keringanan,Pengurangan dan Pembebasan Retribusi,Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kedaluwarsa Penagihan,Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa,Pemeriksaan,Insentif Pemungutan,Ketentuan Penyidikan,Sanksi Administrasi,dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Jumlah Halaman : 15 HLM ; LAMPIRAN ; 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1824);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana
(KUHP) ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang – undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3256);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor Nomor 3692);
7. Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan
Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek ; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah ;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian dan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang -undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Ment .eri Dal am Negeri Nomor 170;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri C ), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan tata ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang dan melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Sehingga setiap penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi, harus melakukan upaya pengendalian dampak dan /atau gangguan. Maka didirikan Pelayanan Perizinan yang berfungsi sebagai sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi Pemerintah kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Perauran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penata Ruang, setiap pemanfaatan ruang harus memiliki izin prinsip sehingga Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi harus dicabut, untuk selanjutnya pengaturan mengenai pemanfaatan ruang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 22 Tahun 2016; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang fatwa pengarahan lokasi dan peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang izin gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengaraha Lokasi dan PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertetu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui
penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih
menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan
bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan perlu diganti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pengaturan mengenai subyek, obyek retribusi dan tata cara penetapannya berdasarkan indeks terintegrasi dan indeks prasarana bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 1998 Ttg Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bengkulu Utara
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksana pemberian perpanjangan IMTA dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberi kerja yang akan memperkerjakan TKA harus memiliki RPTKA. Pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan /atau asuransi jiwa. Pemberi kerja TKA yang akan mengurus perpanjangan IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam hal pemberi kerja TKA melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
21 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya regulasi retribusi daerah sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis retribusi mengalami perubahan, penambahan maupun pengurangan objek retribusi;
bahwa retribusi izin gangguan diperluas sehingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus mengingat menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja;
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum : UU Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226; Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8)
4. MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN IZIN (Pasal 9 – Pasal 12)
5. PENGGOLONGAN USAHA (Pasal 13)
6. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 14)
7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 15)
8. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 16)
9. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 22)
10. SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 23)
11. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 24)
12. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 25)
13. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 26 – Pasal 27)
14. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 28 – Pasal 29)
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 30 – Pasal 31)
16. PENYELENGGARAAN PERIZINAN (Pasal 32- Pasal 36)
17. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 37)
18. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 38)
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 39 – Pasal 40)
20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 41)
21. KETENTUAN PIDANA (Pasal 42)
22. PENYIDIKAN (Pasal 43)
23. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 44 – Pasal 45)
24. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat