Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peratruran dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan serta tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas lembaga teknis
daerah sebagai unsur pendukung tugas gubernur dan
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi,
Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi
Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan
Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan,
Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak
Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan
Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas,
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan
Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006, sudah tidak
sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat, lembaga teknis daerah, tata kerja, UPTB, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk susunan organisasi dan tata kerja kantor kecamatan dan kelurahan;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja kecamatan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 dan susunan organisasi dan tata kerja kelurahan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Kelurahan; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
2. Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
karakteristik khusus, batas wilayah dan
berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, yang
didasarkan atas asal – usul dan adat
istiadat, sehingga negara harus
menghormatinya, maka perlu membentuk
pedoman organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa;
b. bahwa dengan adanya kejelasan
kewenangan desa merupakan dasar untuk
membangun organisasi – organisasi yang
dibutuhkan untuk melaksanakan
kewenangan tersebut;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota
kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, tata cara penyusunan struktur organisasi, tata kerja pemerintahan desa, perangkat desa dan uraian tugas dan fungsi perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas, fungsi dan wewenang, susunan organisasi, tata kerja,eselon pengangkatan dan pemberhentian, administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan peningkatan kinerja perlu penyempurnaan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura, kedudukan dan tata kerja, unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 dicabut.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat