Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, noreg perda samarinda, prov kaltim: 44/3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
b. bahwa untuk perluasan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 15) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Samarinda Tahun 2018 Nomor 6);
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, tetap dilakukan penagihan selama
belum memasuki masa daluarsa sejak saat terutang
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 4, TBD.2019/NO.231, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
"Bahwa berdasarkan hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara."
"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara keberadaan dan melestarikan sumber daya air perlu memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan Air Tanah merupakan kewenangan Provinsi sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf CC;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
1.KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN
3.KONSERVASI DAN REHABILITASI
4.PENGGUNAAN AIR TANAH Bagian Kesatu umum
5.PERIZINAN Bagian Kesatu Umum
6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7.INSENTIF DAN DISINSETIF
8.SISTEM INFORMASI
9.FASILITASI
10.KOORDINASI
11.KERJA SAMA
12.PERAN SERTA MASYARAKAT
13.PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
14.LARANGAN
15.SANKSI ADMINISTRATIF
16.KETENTUAN PENYIDIKAN
17.SANKSI PIDANA
18.KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, TLD. 2019/364, LL Kota Ambon : 12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Ambon baik untuk kepentingan pelayaran rakyat maupun untuk kepentingan khusus lokal (angkutan speed boat dan yach race Darwin Ambon) merupakan salah satu sumber pendpaatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensial sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan sebagai dalah satu jenis retribusi jasa usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PERMENHUB No. 72 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 20 Seri C Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama (1) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PBRUBAHAN ATAS PERATURAN DABRAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PBMBRINTAH DABRAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dapat menerima hibah;
b. bahwa dalam rangka Pemasangan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan sarana air bersih yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Matonang menerima penyertaan modal yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hai Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Darurat No. 4 Tahun 1959
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No .13 Tahun 2006
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No. 11 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2018
Perda Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan Sejumlah Rp. 4.934.214.055,60 dan Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp. 40.011.098.533,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Transfer sejumlah Rp. 1.919.547.800,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus / Defisit sejumlah Rp
(46.865.799.254,60) Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. (25.404.727.571,28) Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto sejumlah Rp. (25.404.727.571,28)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi
b. bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus diciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1950, UU No. 12 tahun 2011, Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Tugas Pembantuan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pelaporan, Sistem Informasi, Tunjangan Risiko Dan Insentif, Koordinasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Kota Sungai Penuh memiliki potensi wisata berupa kekayaan alam, sejarah, atraksi seni dan budaya, serta tradisi masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial; Untuk mendukung pengembangan Kepariwisataan di Kota Sungai Penuh agar dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab serta mampu memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial dan budaya maka diperlukan
adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN, meliputi Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Jenis Perizinan Berusaha, Permohonan dan Pendaftaran; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
27 hlmn; 12 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menjamin agar setiap orang berpenghasilan rendah dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam kawasan permukiman
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 64 Tahun 2016; PERMEN Nomor 38/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 21/PRT/M/2016; PERMEN Nomor 06 Tahun 2018; PERDA Nomor 01 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2015; PERDA Nomor 9 Tahun 2016
Penetapan UU, Perimbangan Keuangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, PERDA, Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bantuan Prasarana, Kemudahan dan/atau Bantuan, Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan, Rencana Tata Ruang, Bangunan Gedung, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
14 halaman, penjelasan 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat