Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan Sejumlah Rp. 4.934.214.055,60 dan Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp. 40.011.098.533,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Transfer sejumlah Rp. 1.919.547.800,00 Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus / Defisit sejumlah Rp (46.865.799.254,60) Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. (25.404.727.571,28) Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto sejumlah Rp. (25.404.727.571,28)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat