Permenhan No. 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/500/IV/1992 tanggal 30 April 1992 tentang Pengesahan Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 7, BN.2012/No.224, peraturan.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Pengelolaan Kas Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah
secara efektif dan efisien yang meliputi perencanaan
kas yang baik, pencegahan kemungkinan terjadinya
kebocoran, kemungkinan penyimpangan, serta
pencairan sumber pembiayaan yang paling murah,
maka perlu dibuat dan disusun mekanisme pengelolaan
kas daerah;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka
perlu dibentuk dengan peraturan Bupati Kolaka;
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia) tahun 2004 Nomor tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
3. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor ) sebagamana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana 'telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
9
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5167);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05 Tahun
2010, tentang Pembentukar; Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2012;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 01 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
REKENING BANK MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III
POLA HUBUNGAN DAN MEKANISME REKENING PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
BANK KAS UMUM DAERAH
BAB V
REKENING SKPD
BAB VI
ANGGARAN KAS
BAB VII
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN KAS
BAB VIII
SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD)
BAB IX
UANG PERSEDIAAN
BAB X
PENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN
BAB XI
INVESTASI JANGKA PENDEK
BAB XII
PELAPORAN
BAB XIII
LAPORAN ARUS KAS
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri Dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Labolatorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retiribusi Pelayanan Kesehatan Daerah di Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan serta pengenda1ian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis; bahwa guna tertib administrasi dan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, wama, seri dan isi karcis ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Indramayu Tahun 2012 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2012
TATA CARA PERHITUNGAN LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSIIZIN GANGGUAN TERHADAP BANGUNAN MENARA 01 KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2012/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^Menlmbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf (c) Petaturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizlnan Tertentu, baik yang barslfat pangaturan inaupun yang barsifat panatapan khususnya dalam rangka pelaksanaan Tata cara Perhitungan Luas
dan Panarikan Ratribusi izin Gangguan Tarhadap Bangunan Manara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tantang Tata Cara
Perhitungan Luas dan Panarikan Ratribusi Izin Gangguan tarhadap
Bangunan Manara di Kabupatan Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembantukan
Daarah-Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana talah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perlmbangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerlntahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provlnsl
dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentano
Retribusi Perizlnan Tertentu
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP
BANGUNAN MENARA Dl KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI Inl yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah f^bupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah BupatI berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerlntahan Daerah.
3. Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh
Pemerlntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan
Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara
Republlk Indonesia.
4. BupatI adalah BupatI Luwu.
r
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diaebut DRRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
jB. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten luwu;
d. Kepala satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD
f adalah Kepala Satuan Keija perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu
selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
9. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Institusi atau Lembaga Teknis Daerah yang
Bertugas untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Bupati dan
Penanganan Ketentraman Umum dan Ketertjban Masyarakat.
^lO.Bangunan Menara adalah Bangunan Menara dan Sejenisnya yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Luwu.
11.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud
untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
tasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
. •iiegkungan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Perhitungan Luas dan Tinggi
Menara serta Tata cara penarikan dan penerbitan Retribusi Izin Gangguan terhadap
? bangunan menara.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN
Pasal 3
(1) Tata cara perhitungan luas menara adalah Perkalian antara Luas dengan Ketinggian
Menara yang lebih lanjut disebut Volume Menara.
(2) Volume Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas menara yang dalam
Penarikan Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu indikator tingkat
penggunaan jasa.
BAB IV
TATA CARA PENARIKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN MENARA
Pasal 4
(1)Bangunan menara tetap memperhatikan radius menara kesegala penjuruh arah yang
berdasarkan ketinggian menara;
(2)Tanf Retribusi Bangunan Menara adalah perkalian antara indeks gangguan,
indek| lokasi, indeks modal dan indeks luas (volume menara) x Rp. 3.000,- (tiga ribu
rupianj;
(3) Penarikan retribusi menara dilakukan setelah melengkapi berkas, meliputi;
a. izin lokasi;
b. p^mohonan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Satuan Pol PP; 0. fbS) copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
d. fotb copy akta pendirian perusahaan;
e. foto copy NPWP perusahaan; . »
f. persetujuan warga dalam radius menara yang diketahui oleh Pemenntan setempat,
g. surat pemyataan kesiapan akan perpanjangan izin apabila masa beriakunya telan
berakhin
h. foto copy akta tanah atau sejenisnya; dan
1. dokumen lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4) Penarikan retribusi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah syarat-syarat
yang hams dipenuhl oleh pemohon untuk memperpleh izin gangguan terhadap bangunan menara..
BABV
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
Pasal 5
(1) Jangka waktu beriakunya Izin ditetapkan selama 12 (dua beias) bulan; !{2) Jlka terjadl pembahan tempat, sifat, jenis usaha, pemegang Izin dan akan berakhimya
masa retribusi maka pemegang Izin berkewajiban melaporkan secara tertulls kepada BupatI paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum pembahan dan masa beriakunya
beriakhir;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
serta monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan BupatI Inl; (2) Pada saat Peraturan BupatI Inl mulal berlaku, semua Peraturan BupatI tentang Tata
Cara Perhltungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan terhadap Bangunan Menara Dl Kabupaten Luwu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagl.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan BupatI Inl, sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan BupatI. ^
(2) Peraturan BupatI Inl mulal berlaku padawanggal ditetapkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, mernerintahkan pengundangan Peraturan
BupatI Ini dengan penempatan dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh pembuat melanggar hukum dan atau yang disebabkan kelalaian Bendaharaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No,28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP no.31 Tahun 1980; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih belum terpenuhi, hal ini dikarenakan masih terbatasnya kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji dalam menjalankan fungsinya untuk mendistribusikan air bersih secara merata bagi masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.6 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pencairan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat