Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
Harga dasar penyediaan hasil produksi perikanan budiduaya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011, dan dalam pasal 5 dan pasal 6 Perda Kab Bangka Selatan No.49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan surat kemendagri no 188.34/1006/SJ, perihal klarifikasi peraturan daerah. Maka perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU UU No.15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari perda nomor 49 tahun 2011, ketentuan bab V ketentuan peralihan pasal 5 dihapus karena bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Kemudian ketentuan bab VI ketentuan penutup pasal 6 bertentangan dengan lampiran II angka 163 UU No Nomor 12 tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga penulisan kata “dapat” sebaiknya dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
5 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016
Permenperin No. 21/M-IND/PER/2/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah
Permenperin No. 48/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2013 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 20/M-IND/PER/3/2016, BN 2016/ No 440; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Induastri Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
Permendag No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Mengubah :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 64/M-DAG/PER/8/2017, BN 2017/NO 1206; KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2011 Tahun 2011
pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18a,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak di Daerah sesuai standar pelayanan minimal di bidang layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, maksud, tujuan dan sasaran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan kepengurusan, uraian tugas, tata kerja, serta rencana aksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Berdasarkan hasil musyawarah Lembaga Adat, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kab. Tebo telah berhasil merumuskan Lambang Daerah yang merupakan simbol dan moto sebagai jati diri, adat masyarakat Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diats perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang Lambang Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LAMBANG DAERAH, meliputi Unsur-unsur yang terdapat dalam Lambang Daerah; Arti Makna yang Terkandung dalam Lambang Daerah; Pemakaian Warna dalam Lambang Daerah; Penggunaan Lambang Daerah; Larangan Penggunaan Lambang Daerah; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 40a Tahun 2015
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH-ORGANISASI DAN TATA KERJA-PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40a,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, diperlukan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi terhadap penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana; bahwa letak dan kondisi geografis, geologis dan demografis wilayah Kabupaten Muna Barat yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang - undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang - undang Nomor 14 Tahun 2014 t; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
Tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, ORGANISASI, ESELON DAN KEPEGAWAIAN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat