Dalam peraturan ini diatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, maksud, tujuan dan sasaran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan kepengurusan, uraian tugas, tata kerja, serta rencana aksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat