PMK No. 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada
penjamin, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap
proses penjaminan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang
Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk
dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur
ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata
Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam
rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana
telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 71/PMK.08/2020 (BN
Tahun 2020 No. 660), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, PT Jamkrindo dan PT
Askrindo berhak mendapatkan IJP. IJP dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah melalui
Menteri. IJP dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman
dengan format perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal tenor Pinjaman kurang
dari 1 (satu) tahun, perhitungan IJP dihitung secara proporsional. Tenor Pinjaman
dihitung sejak tanggal pencairan Pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo
Pinjaman. Tarif IJP, ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat. Tarif IJP ditetapkan
dengan memperhatikan, antara lain: keputusan mengenai kebijakan penjaminan,
laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, kemampuan Pemerintah
melalui Menteri menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP, data dan informasi
pendukung lainnya seperti proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi
penjaminan, biaya overhead, jangka waktu Pinjaman, dan marjin, dan/atau kondisi
perekonomian nasional. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemerintah tidak
memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo
terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 7-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
- Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah
disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat
Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif
Layanan pendidikan Universitas Jember, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum
Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan
Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Badan Layanan Umum Universitas Jember
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan
kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling
rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap
mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
dari tarif layanan akademik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Diubah dengan :
PMK No. 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Mengubah :
PMK No. 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.04/2018
PMK No. 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
PMK No. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Ata Pejabat Bea Dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat