Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep- 44/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran, beserta Peraturan Nomor IX.A.3 yang merupakan lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2006, perlu melakukan penyesuaian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 9 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Jumlah Halaman: 7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6.B Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (aDD) KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dana bagi hasil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) perlu diatur ke dalam prinsip-prinsip hemat, terarah dan terkendali yang tertuang dalam Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP 58 Tahun 2005, PP 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda No. 6 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016, Perda No. 11 Tahun 2019, Perbup No. 10 Tahun 2016, Perbup No. 10 Tahun 2016, Perbup No. 31 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
-
-
55
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016 Tahun 2016
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan beserta Peraturan Nomor IX.C.4
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-396/BL/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai, beserta Peraturan Nomor X.J.4 yang merupakan lampirannya
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010, jdih.polkam.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015
Peraturan BI No. 23/14/PBI/2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan BI No. 22/18/PBI/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan BI No. 20/11/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan BI No. 19/14/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan BI No. 18/6/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan BI No. 12/12/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55.35 Tahun 2021 Tentang Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) RSUD Sleman
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk efektivitas pengembangan proses dalam
melakukan komunikasi dan kerja sama antara Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dengan representasi
pemilik guna mencapai visi dan perencanaan rumah
sakit perlu menetapkan tugas dan tanggung jawab dewan
pengawas;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 12. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; 13. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2020 ; 15. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.3 Tahun 2018; 16. Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.31 Tahun 2021; 17. Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.35 Tahun 2021.
Materi Pokok: beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.35 Tahun 2021
tentang Peraturan Internal Koorporasi (Corporate By Laws) Rumah Sakit
Umum Daerah Sleman (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021
Nomor 55.35), diubah sebagai berikut: Pasal 16, Pasal 40 ayat (3), Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Halaman : 7 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 72/M-DAG/PER/12/2013, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perkursor Non Farmasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/16/PBI/2004 Tahun 2004
Peraturan BI No. 11/32/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan BI No. 7/48/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Mengubah :
Peraturan BI No. 3/11/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan Bank Indonesia NO. 6/16/PBI/2004, BI.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat