Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
4 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74
Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, dan
berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK), perlu mengatur Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014 yang meliputi Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Pera tu.ran Menteri Pertanian 40/Permentan/0T.140/4/2007 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 ;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7 /2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Brigade Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan program upaya khusus peningkatan produksi pangan di kota Lubuklinggau perlu menyusun petunjuk teknis Brigade alat dan mesin pertanian
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 12 Tahun 1992;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 81 Tahun 2001;Permentan No 65/PERMENTAN/OT .140/12/2006;Permentan No 25 PERMENTAN/OT .130/05/2018;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 58 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang di lakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan ,bahan baku industri ,atau sumber energi ,serta untuk mengolah lingkungan hidup.Brigade Alsintan adalah merupakan bentuk perdayagunaan alsintan yang di adakan melalui anggaran Kemnterian pertanian yang dimaksud agar pengelolaan pemanfaatan alsintan dapat memeberikan contoh sekaligus mengawal pemanfaatan alsintan oleh poktan atau gapoktan atau UPJA dan dengan pola tersebut bantuan alsintan yang sudah diadakan atau disalurkan kepada poktan atau gapoktan atau UPJA dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong kegiatan percepatan olah tanah
Usaha pelayanan adalah jasa alinstan atau selanjutnya disebut UPJA adalah usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pelayanan jasa alinstan dalam penanganan budi daya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah,pemberian air irigasi ,penanaman ,pemeliharaan,perlindungan tanaman termaksuk pengendalian kebakaran ,maupun kegiatan panen ,pasca panen dan pengelolaan hasil pertanian seperti pemanenan ,perontokan,pengeringan dan pengilingan padi termasuk mendorong pengembangan produk dalam rangka peningkatan nilai tambah peluasan pasar daya saing dan perbaikan kesejahteran petani
Mengoptimalkan pemanfaatan bantuan alsintan baik untk kegiatan prapanen yang meliputi pengairan ,olah tanah dan tanam maupun pasca panen dan memefasilitasi penyediaan alsintan untuk kegiatan Brigade Alsintan yang di kelola oleh dinas untuk memenuhi kebutuhan alinstan di poktan/gapoktan/UPJA/Generasi muda penggerak Moderisasi Pertanian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permentan No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kedelai Varietas Grobogan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Kedelai di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan keunggulan kedelai varietas Grobogan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Grobogan dipandang perlu memberikan pedoman dalam pengendalian kedelai varietas Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kedelai .Varietas Grobogan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Kedelai di Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengendalian Kedelai Varietas Grobogan
Bab III Pengembangan Kedelai Organik
Bab IV Koordinasi dan Sinkronisasi
Bab V Pembiayaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 34, BN.2019 No. 832, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat