Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program intensifikasi Pertanian Kab. Pasuruan Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Kebijakan Swasembada Pangan dalam upaya mempertahankan Ketahanan Pangan Nasional serta dalam rangka mendukung pencapaian RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 khususnya dalam pencapaian produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan program penyuluhan pertanian perlu dilaksanakan Program Intensifikasi Pertanian;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) ;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 55/Permentan/OT.14O/10/2006 tentang Pedoman
Pembibitan Sapi Perah yang baik;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/KPTS/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan
Kelembagaan Petani;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/07.140/2/2010 tentang Pedoman Umum
Program Swasembada Daging Sapi Tahun 2014;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.14O/7/2011 tentang Pedoman
Pembibitan Ayam Ras yang baik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud
Pasal 1 meliputi :
a. kebijakan umum;
b. sasaran areal dan produksi;
c. usaha tani;
d. pengairan dan pemupukan;
e. dukungan kelembagaan dan permodalan;
f. kelembagaan penyuluhan pertanian; dan
g. panen, pasca panen, pemasaran dan kemitraan.
Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan capaian penyelenggaraan Program Intensifikasi Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016,
maka kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sukamara
perlu dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah,
sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan melalui
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2006 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64
Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III
PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN
PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V
HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal perlu menetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Seruyan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
- Jenis pupuk bersubsidi
- Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsdi
- Realokasi pupuk bersubsidi
- Penyaluran pupuk bersubsidi
- Het dan kemasan pupuk bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR. 310/12/2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun
2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 serta untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Lumajang dengan meningkatkan kualitas produksi di sektor pertanian tanaman pangan dan petambak ikan dan/atau udang, maka penggunaan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas untuk menunjang keberhasilan perwujudan ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dan untuk menciptakan keseragaman harga pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani dan petambak, perlu mengatur Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/ 2011 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/ 2011 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pe.ngawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An-Organik;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas dan agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan secara optimal, maka perlu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 / Permentan / SR.310 /12 / 2015 dengan menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2014; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2010; Perpres Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.210/9/2005; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/OT.050/9/2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN, PERIKANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN SUBANG TAHUN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-undang nomor 17 tahun 2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210 /4/ 2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/ 2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/ 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan / OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV
REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI
HARGA ECERAN TERTINGGI DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsudi Pada Sektor Pertanian Di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
ketentuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, serta untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi, perlu pengaturan pengalokasian pupuk bersubsidi pada sektor pertanian di wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016
UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 31 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2001; PerPres No 77 Tahun 2005; PerMen Pertanian No 40/Permentan/OT.140/4/2007; PerMen Pertanian No 43/Permentan/SR.140/8/2011; PerMen Pertanian No 70/Permentan/SR.140/10/2011; PerMen Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/9/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 634/MPP/Kep/9/2002; PerMeni Pertanian No 60/Permentan/SR.310/12/2016; PerMeni Perindustrian No 69/MIND/PER/8/2016
1. Ketentuan Umum; 2. Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian; 3. Penyaluran; 4. Pembinaan,Pemantauan Dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 005B Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di kabupaten panungkal abab lematang ilir
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1995;UU No 6 Tahun 1967;UU No 12 Tahun 1992;UU No 8 Tahun 1999;UU No 8 Tahun 2001;UU No 19 Tahun 2003;UU No 18 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 7 Tahun 2013;Perpres No 15 Tahun 2011;Pernentan No 40 /Permentan OT.140/4/2007 ;;Permentan No 43 /Permentan/SR.140/8/2011;Permentan/SR.140/10/2011;Peraturan menteri perdagangan No 15/M-DAg/PER/4/2013;Permentan No 130 /Permentan /SR.130/11/2014;Keputusan Meteri perindustrian dan perdagangan No 634/MPP/KEP/9/2002;Keputusan Meteri Pertanian No 239/Kpts/OT.210/4/2003;Kepmentan No 2 /Pert/HK.060/2/2006;Kepmentan No 459/Kpts/OT.160/7/2006;Kepmentan No 237 /Kpts/OT.210/4/2013;Pergub No 49 Tahun 2014;Perbup No 004 Tahun 2013
Materi pokok dalam perauran iniantara lain : Jenis Pupuk Bersubsidi , Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi , Realokasi Pupuk Bersubsidi ,Penyaluran Pupuk Bersubsidi , Het dan Kemasan Pupuk Besubsidi , Pengawasan dan Pelaporan , Sanksi ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat