ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja
Lembaga Lain Provinsi Jambi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 40 Tahun 2011; PERDA Nomor 9 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
9 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara diperlukan upaya pengembangan usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu alternatif upaya adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber daya daerah dan pilar perekonomian masyarakat.Oleh karena itu perlu ditetapkan Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang tata cara pendirian dan badan hukum, maksud dan tujuan pembentukan, tempat kedudukan, bidang usaha, serta mitra kerja. Kemudian juga diatur tentang jenis, tata cara perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan, tangung jawab dan tuntuan ganti rugi, tentang anggaran dasar dan administrasi pembentukan, serta pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua Peraturan Daerah yang mengatur BUMD Provinsi Sumatera Utara harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 2 tahun.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat diatur lebih lanjut dalam berdasarkan keputusan RUPS dan Anggaran Dasar BUMD.
Perda ini terdiri dari : 45 hlm, Penjelasan : 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, perlu melakukan perubahan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.1.634.459.492.000,00 bertambah sejumlah Rp.40.195.123.000,00 sehingga menjadi Rp.1.674.654.615.000,00. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Purwokerto Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat